Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana
Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding meminta tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur diusut ke unsur pidana. Dia menganggap tiga hakim tersebut telah melakukan pemalsuan putusan.
- MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
- VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
- Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Agendakan Rapat dengan KY dan MA
- Hakim Pemutus Bebas Terdakwa Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan Pacar Tiba-Tiba Ada di PT Surabaya
"Masuk dalam unsur pidana. Ini bisa dikualifiasikan pemalsuan putusan. Artinya bisa masuk ranah tindak pidana. Saya rasa kira ini harus dilaporkan," kata Suding dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR dengan Komisi Yudisial di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial. Atas hal tersebut, Suding meminta agar ketiga hakim itu dilaporkan secara pidana.
"Perlu direspons lebih jauh lagi karena sudah ada beberapa kejadian, tidak hanya pada rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat, tapi juga bisa juga dilaporkan lewat ranah pidana," ujarnya.
Merespons ini, Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita menerangkan, berdasarkan peraturan di KY, proses untuk berlanjut ke unsur pidana bisa dilakukan. Sehingga, KY akan mengkaji usulan agar 3 hakim itu diusut secara pidana.
"Jadi nanti mungkin terkait hal ini akan kita dalami lagi apakah cukup pelanggaran kode etik ini bisa menjadi dugaan tindak pidana sehingga bisa mengusulkan kepada pejabat yang berwenang," kata Joko.