Komisi III minta KPK buka rekaman bukti anggota DPR tekan Miryam
Komisi III minta KPK buka rekaman bukti anggota DPR tekan Miryam. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Rapat yang digelar Selasa (18/4) malam itu, dijadikan ajang bagi pimpinan DPR untuk mencecar KPK.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Rapat yang digelar Selasa (18/4) malam itu, dijadikan ajang bagi pimpinan DPR untuk mencecar KPK.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo bertanya ke pimpinan KPK apakah memiliki rekaman pembicaraan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang diancam oleh sejumlah anggota DPR dalam kasus e-KTP seperti yang disebutkan oleh Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dalam persidangan.
"Apakah nama-nama yang disebut dalam pernyataan Miryam itu direkam atau tidak. Jika direkam kami akan minta, kalau tidak ada pernyataan dari Miryam berarti ini kan mengada-ada," kata Bambang.
Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Ia meminta apabila rekaman tersebut ada, maka ada baiknya diputar dalam rapat.
"Kapan Pak Ketua KPK buka rekaman? Kalau dibawa malam ini, malam ini saja dibuka, saat nama kita disebut oleh KPK bisa runtuh nama baik kita jadi harus dibuktikan," kata Politikus Partai Demokrat tersebut.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa juga meminta KPK membuka rekaman. Desmond mengatakan, dirinya dengan Miryam S Haryani tak memiliki kepentingan karena berbeda fraksi. Desmond merupakan Fraksi Gerindra sedangkan Miryam merupakan Fraksi Hanura.
"Apa kepentingan saya menekan dia (Miryam). Fraksi saja berbeda kan. Tinggal dibuktikan saja," kata Desmond.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Kamis (30/3) menyebut Bambang Soesatyo menekan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani agar tak mengakui adanya pembagian uang dalam kasus korupsi itu. Novel mengatakan, Miryam mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016. Menurut Miryam kepada penyidik, koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP. Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang.
"Saya mengetahui dari media, bahwa ada satu nama yang disebut yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi (Miryam) mengancam, Yang Mulia," ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
"Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang," kata Novel.
Novel menambahkan, Miryam juga menyebutkan sejumlah nama lain yaitu anggota Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, dan politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding. Ada seorang lagi anggota DPR yang juga mengancam, namun Miryam tak ingat namanya, hanya ingat partainya.
Kemudian, melalui mesin pencari Google, penyidik menelusuri nama politisi tersebut. Miryam menunjuk satu foto di internet dan memastikan orang itu juga ikut mengancamnya. Namun, Novel tidak menyebut nama politisi maupun partainya.
"Kami lakukan penggalian sehingga kami tahu jumlahnya berapa orang (yang menerima uang)," kata Novel.
Dalam sidang sebelumnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI. Karena merasa tertekan, Miryam akhirnya terpaksa mengakui adanya pemberian uang. Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan tiga penyidik KPK yang disebut Miryam mengancam.
Baca juga:
Miryam kembali mangkir, KPK buka peluang jemput paksa
Setya Novanto minta nota keberatan pencekalan tak dikirim ke Jokowi
Bola panas surat protes pencekalan Setnov di tangan Komisi III DPR
Upaya pencegahan proyek e-KTP berakhir sidang di kantor Wapres
Beritakan Setnov di kasus e-KTP, Koran Tempo diadukan ke Dewan Pers
Ketua Tim teknis e-KTP sudah berperan sebelum proyek dianggarkan
Miryam akan diperiksa lagi besok, jika mangkir akan dijemput paksa
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.