Komisi Kejaksaan Nilai Pidana Mati Koruptor Bentuk Politik Hukum Pidana
“Komisi Kejaksaan memandang bahwa wacana penerapan pidana mati bagi para pelaku korupsi adalah jawaban sekaligus politik hukum pidana yang dilaksanakan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan,” jelas Barita Simanjuntak.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memandang wacana penerapan pidana mati koruptor di Indonesia oleh Jaksa Agung merupakan bentuk politik hukum pidana yang dijalankan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam webinar nasional “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap” dilansir Antara, Kamis (25/11).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
“Komisi Kejaksaan memandang bahwa wacana penerapan pidana mati bagi para pelaku korupsi adalah jawaban sekaligus politik hukum pidana yang dilaksanakan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan,” jelas Barita Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, politik hukum pidana merupakan suatu kebijakan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk merespons pemikiran manusia tentang kejahatan dan mencapai tujuan sosial serta hukum tertentu di dalam masyarakat.
Melalui wacana pidana mati yang merupakan politik hukum pidana itu, lanjut Barita, tidak ada lagi celah hukum yang dapat digunakan oleh para koruptor untuk menghindari tanggung jawab.
Barita juga menegaskan Komisi Kejaksaan RI selalu bersikap satu, yaitu terkait agenda pemberantasan korupsi nasional, seperti penegakan hukum terhadap tindak korupsi, mereka bersepakat tidak boleh ada gangguan berupa hal administratif dan elementer.
“Karena kalau diberikan peluang untuk hal administratif dan elementer itu, terganggulah tugas para jaksa. Sebentar-sebentar, mereka akan menghadapi pengawasan, akan ditanyakan klarifikasi yang bisa memundurkan semangat melakukan penindakan yang tegas,” jelas Barita.
Ia juga menyampaikan Komisi Kejaksaan mendukung wacana penerapan hukuman mati terhadap para koruptor kelas kakap oleh Jaksa Agung. Dukungan tersebut muncul karena wacana itu dinilai dapat memberikan efek jera untuk memutus mata rantai korupsi sehingga tidak diulangi dan ditiru orang lain.
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, Barita Simanjuntak mendorong seluruh pihak, baik itu dari ranah peradilan, penuntutan, maupun perguruan tinggi agar dapat melawan korupsi.
Khusus kepada perguruan tinggi, ia berharap institusi pendidikan tersebut dapat memberikan putra dan putri terbaik mereka untuk menjadi pejabat Kejaksaan yang mampu tegas melawan korupsi.
“Ini ada suara memanggil bagaimana perguruan tinggi merespons agar kita tidak hanya berteriak di dalam kegalauan terhadap masifnya korupsi, tetapi juga bisa melakukan langkah-langkah yang terukur dan progresif,” ujarnya.
Baca juga:
Jaksa Agung Harap Hakim Lakukan Terobosan Hukuman Mati Koruptor
Ketua KPK Sepakat Koruptor Harus Dihukum Mati
Pekerja Migran Indonesia Dinilai Rentan Terhadap Hukuman Mati
Delapan Orang Dihukum Mati di Jawa Barat Sepanjang Tahun 2021
Kejati Jabar Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Jaksa Agung Ungkap Alasan Ingin Hukum Mati Koruptor: Memiskinkan Tak Cukup!