Komisi VIII minta Kemenag transparan soal dana haji
Jumlah dana haji cukup besar, karenanya dana yang berasal dari calon jamaah haji itu harus bisa dipertanggung jawabkan.
Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) khususnya Dirjen Haji dan Umroh yang baru, Anggito Abimanyu, untuk lebih transparan dalam mengelola keuangan penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya harapkan lebih jelas tentang pengelolaannya, dengan Dirjen baru yang ada sekarang," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (16/7).
Menurutnya, dana haji jumlahnya cukup besar, sehingga dana yang berasal dari calon jamaah haji itu harus bisa dipertanggung jawabkan dengan transparansi yang rinci.
"Dalam penyelenggaraan ibadah haji ada dana Rp 1,5 triliun. Dana ini disebut dana optimalisasi yang berasal dari bunga bank hasil setoran dari jamaah haji. Bunga ini kemudian dipakai untuk mensubsidi jamaah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi VIII sebenarnya mengusulkan agar dibentuk Badan Pengelola Penyelenggara Haji. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengelolaan anggaran yang berputar untuk kebutuhan calon jamaah haji.
"Tapi ini masih dalam perdebatan," katanya.
Dia juga mengusulkan perubahan UU nomor 13 tentang Pengelolaan Haji. Dengan perubahan ini diharapkan ada aturan yang lebih jelas tentang pengelolaan uang penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, dia mengaku optimis penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ke depannya akan semakin baik dan transparan.