Komisi VIII Minta Menag Tak Repotkan Jemaah soal Pengembalian Dana Haji
Politisi PDIP ini meminta agar Menag mengecek kesiapan di daerah merespon sistem ini. "Kalau tidak sesuai, nanti ada lagi keributannya, ada persoalan lagi. Atau pengembaliannya jangan sampai ada pemotongan," jelas Diah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka meminta Menteri Agama Fachrul Razi tak membuat masyarakat repot terkait pengembalian dana hajinya. Adapun ini disampaikannya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Menag.
"Kalau bisa umat itu jangan dibikin repot lagi dengan pengembalian dana haji. Saya membaca sedikit laporan bapak itu ada jangka 9 hari harus persetujuan BPKH untuk kemudian kasih perintah bayar," kata Diah, Kamis (18/6/2020).
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Siapa Muhammad Fajri? Pasien 26 tahun bernama Muhammad Fajri itu sebelumnya ditangani tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
-
Apa yang dimaksud dengan haji mabrur? "Kata 'mabrur' sendiri merujuk pada haji yang diterima dan diberkahi dengan segala kebaikan. Ucapan ini mencerminkan harapan agar setiap amal ibadah yang dilakukan selama di tanah suci membawa dampak positif dan perubahan yang lebih baik pada diri sang haji."
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
Politisi PDIP ini meminta agar Menag mengecek kesiapan di daerah merespon sistem ini. "Kalau tidak sesuai, nanti ada lagi keributannya, ada persoalan lagi. Atau pengembaliannya jangan sampai ada pemotongan," jelas Diah.
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta. Demikian bunyi rilis yang diterima, Selasa (16/06/2020).
Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kabupaten atau Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," jelas Muhajirin.
"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," lanjutnya.
Baca juga:
Menag Minta Maaf ke DPR Ambil Keputusan Sepihak Soal Haji
Di Depan Menag, Ketua Komisi VIII Kecewa Keputusan Sepihak Pembatalan Haji
Haji 2020 Ditiadakan, Calon Jemaah Harus Berpikir Bijak Sebelum Tarik Dana
Batal Berangkat Haji, 278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
CEK FAKTA: Tidak Benar Pembatalan Haji Karena Dananya Habis
4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Anda Ketahui