Komisi X DPR Tidak Pernah Diajak Bahas Permendikbud PPKS, Tiba-tiba Keluar
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes mengatakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim belum pernah membahas terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bersama Komisi X. Yang dia ketahui peraturan menteri tersebut tiba-tiba saja keluar.
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes mengatakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim belum pernah membahas terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bersama Komisi X. Yang dia ketahui peraturan menteri tersebut tiba-tiba saja keluar.
Permendikbudristek 30/2021 memuat aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa yang dibahas di pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Walikota Medan Bobby Nasution? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
"Sepanjang saya komisi sepuluh, terkait masalah kekerasan seksual belum pernah, yang saya ikuti belum pernah dibahas, makanya ketika keluar permendikbud ini, kita memahaminya loh kok tiba-tiba keluar ada permendikbud," katanya dalam diskusi Pro Kontra Permen PPKS, Minggu (13/11).
"Sementara di komisi sepuluh ya enggak pernah diajak bicara lah terkait dengan terbitnya permendikbud ini. Kita enggak tahu tiba-tiba saja terbit permendikbud," tambah politisi PKS itu.
Fahmy memahami dan menghormati bahwa peraturan menteri merupakan ranah eksekutif. Namun, tidak ada salahnya bila Nadiem berkonsultasi kepada komisi X sebelum menerbitkan permendikbud tersebut.
"Tapi enggak apa-apa, ini menjadi proses pembelajaran, mungkin saja setelah ada kontroversi seperti ini mudah-mudahan Mas Nadiem hadir di komisi sepuluh dan kita bersama sama memperbaiki atau menjadikan ini sesuatu yang lebih powerful lah permennya," tuturnya.
Paling tidak, lanjut dia, fraksi PKS di Komisi X DPR tidak mengetahui ada proses pembentukan permendikbud tersebut. Tetapi, proses merumuskan kebijakan tersebut mestinya bijaksana.
"Apalagi melibatkan perguruan tinggi yang luas seluruh Indonesia baik negeri dan swasta, dan ini patut dong kalau komisi sepuluh diajaklah untuk sama sama menyikapi hal ini," pungkasnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, bahwa kementeriannya tidak mendukung apapun segala tindakan asusila dan hal yang melenceng dari norma agama. Menurutnya, anggapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina perlu diluruskan.
"Satu hal yang perlu diluruskan juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," ujarnya dalam diskusi 'kampus merdeka dari kekerasan seksual', Jumat (12/11).
Nadiem menegaskan, Permendikbud itu hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas. Sehingga, Kemendikbud sangat spesifik pada saat menentukan peraturan tersebut.
"Ada banyak aktivitas di luar yang mungkin tidak sesuai norma agama dan aturan etika yang bisa diatur di peraturan peraturan lain, dan juga peraturan-peraturan yang ditetapkan universitas secara mandiri," Nadiem.
"Tapi target dari permendikbud ini adalah untuk melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinyuasi dari pada korban korban ini di lingkungan kampus," jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengajak para masyarakat terutama di lingkungan kampus untuk bersuara jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan seksual. Dia bilang, inilah sebagai bangsa mengambil posisi yang keras dan tegas.
"Untuk bilang tidak kepada pelaku kekerasan seksual dan untuk memberikan peringatan yang sangat tegas untuk mereka yang memikirkan melakukan hal-hal seperti ini bisa dilakukan di dalam kampus," kata Nadiem.
"Permen ini adalah refleksi dari hasil tersebut, permen ini adalah suatu sinyal kepada civitas akademika kita bahwa pemerintah hadir untuk melindungi anda, pemerintah hadir untuk melindungi kita dan masa depan generasi penerus bangsa," pungkasnya.
(mdk/bal)