Komisi XI DPR Didesak Coret 2 Nama Calon Anggota BPK yang Bermasalah
Proses seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam tahap menunggu jadwal fit and proper test di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai dengan saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal uji kelayakan serta jadwal pemilihan anggota badan audit negara itu.
Proses seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam tahap menunggu jadwal fit and proper test di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai dengan saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal uji kelayakan serta jadwal pemilihan anggota badan audit negara itu.
Rencananya, uji kelayakan dan pemilihan akan dilakukan pada bulan September ini, mengingat ketentuan UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK Pasal 14 ayat (4) yang menyatakan bahwa DPR harus menyelesaikan pemilihan Anggota BPK paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan Anggota BPK yang lama berakhir.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana tanggapan Plt Kepala BPS terkait kritik Komisi XI DPR RI? Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, BPS memiliki indikator kesejahteraan petani melalui Indeks Kesejahteraan Petani yang tahun 2023 sedang dalam proses pencacahan di lapangan.“Harapannya indikator dapat menjadi indikator lebih baik untuk mengukur kinerja pembangunan sektor pertanian," katanya.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Diketahui, satu Anggota BPK akan berakhir per 27 Oktober 2021. Karena itulah, September ini semua proses seleksi harus sudah diselesaikan.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi #SaveBPK mengingatkan sebelum dilakukan uji kelayakan, Komisi XI harus memberi keputusan terkait nasib dua nama yaitu Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana karena terdeteksi tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Rujukan yuridis dan rujukan akademis sudah terang benderang. Arus opini publik juga sangat kuat mendukung Komisi XI mencoret dua nama yang terdeteksi tidak memenuhi syarat. Jadi tidak ada alasan bagi Komisi XI untuk tetap mempertahankan mereka berdua," tandas Tim Informasi Koalisi #SaveBPK Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Rujukan yuridis yang dimaksud ialah ketentuan UU BPK Pasal 13 huruf j yang secara gamblang memerintahkan bagi pejabat pengelola keuangan negara harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatannya. Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.
Sedangkan kajian akademis-yuridis terkait persyaratan calon Anggota BPK telah dikeluarkan oleh Badan Keahlian DPR beberapa waktu silam. Intinya, BK DPR merekomendasikan agar Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak diperbolehkan mengikuti tahapan atau proses seleksi berikutnya.
"Apalagi ditambah dengan acuan akademis dari para Pakar Hukum Tata Negara antara lain Margarito Kamis, Denny Indrayana, Asep Warlan Yusuf, Feri Amsari, Bambang Widjojanto, I Wayan Suka Wirawan. Beliau-beliau kompak menyarankan Komisi XI mengacu pada ketentuan UU dalam pemilihan Anggota BPK. Jadi Komisi XI sebenarnya menunggu apa lagi?" tanya Prasetyo yang juga Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara itu.
Di sisi lain, Koalisi #SaveBPK berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memperhatikan ihwal polemik seleksi Anggota BPK RI. Sebab berdasarkan UUD 1945 Pasal 23f, setelah Anggota BPK terpilih maka akan diresmikan oleh Presiden melalui Keppres.
"Publik berharap Presiden Jokowi memperhatikan ihwal polemik seleksi Anggota BPK ini. Kami yakin, Pak Jokowi senada dan seirama dengan kajian yuridis-akademis serta suara publik. Sehingga tidak mungkin beliau akan meresmikan Anggota BPK jika calon yang terpilih nantinya ada cacat formil berdasarkan UU," pungkasnya.
Baca juga:
Respons Sri Mulyani soal 39 Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Kemenkeu
Pakar Minta DPR Patuhi Fatwa MA Terkait Seleksi Anggota BPK
Denny Indrayana: Syarat UU Wajib Dipenuhi dalam Pemilihan Anggota BPK di DPR
Fatwa MA Keluar, MAKI Minta DPR Tak Langgar UU soal Seleksi Anggota BPK
MA Jawab Surat DPR: Calon Anggota BPK Dilarang 'Conflict of Interest'
BPK Temukan Lebih Bayar Pemprov DKI dalam Pengadaan Lahan Makam