Komisioner KPU Sumut dan Sihar Sitorus dilaporkan ke Bawaslu
Hamdan menuding telah terjadi pelanggaran administrasi syarat calon Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus. Hamdan mengatakan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan
Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan Calon Wakil Gubernur Sumut, Sihar Sitorus, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Mereka diadukan karena diduga telah berkonspirasi dan melakukan pelanggaran administrasi.
Laporan itu disampaikan Hamdan Noor Manik (46), warga Tanjung Sari, Batang Kuis, Deli Serdang, Sumut. Dia datang langsung ke kantor Bawaslu Sumut.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Di mana lokasi Lembah Pasir Sumbul? Tempat camping Lembah Pasir Sumbul di Kampung Parabon Pojok, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mendadak mencuri perhatian karena keistimewaannya.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Dimana lokasi Sumur Barhut? Sumur Barhut atau sumur neraka adalah sebuah lubang raksasa yang terletak di Hadramaut, Yaman.
-
Apa yang tumbuh di pekarangan Sutawi di Desa Bitingan? Pohon kurma itu berbuah sangat lebat di pekarangan Sutawi (64), seorang warga Desa Bitingan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Hamdan menuding telah terjadi pelanggaran administrasi syarat calon Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.
"Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya masalah Permendiknas menyangkut surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon," jelas Hamdan seusai membuat laporan.
Dalam dokumen yang dibagikan kepada wartawan, Hamdan melaporkan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, bersama empat anggotanya yakni Nazir Salim Manik, Benget Silitonga, Yulhasni, dan Iskandar Zulkarnain. Dia juga melaporkan calon wakil gubernur Sumut, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.
Hamdan menilai telah terjadi pelanggaran PKPU No 3 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016. Dia menduga telah terjadi pelanggaran administrasi pada penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.
"Terlapor 1-5 dinilai telah berkonspirasi dengan terlapor 6 sehingga terlapor 6 dinyatakan memenuhi syarat," tulis Hamdan dalam laporannya.
Saat diwawancara wartawan, Hamdan mengatakan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Untuk SKPI di atas 2014 harus ada sidik jari dan ada nilai. Lihat saja, ada apa enggak?," tanyanya.
Bersama laporannya itu, Hamdan menyertakan bukti berupa fotokopi Keputusan KPU Sumut No 07/PL.03.3.Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; fotokopi SKPI No 283-U/ 17-18/SMA PL/2018 tanggal 15 Januari 2018 dari SMA Pangudi Luhur dan fotokopi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
"Apakah KPU Sumut menggunakan Permen itu atau tidak, sehingga saya datang mengadu meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang. Sepanjang tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPU melampaui kewenangannya," katanya.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawaty Rasahan mengatakan, pihaknya akan memproses semua laporan. Mereka masih dalam tahap menerima laporan dan akan mempelajari buktinya.
"Jika pelanggaran ini ada potensi pidana, maka sentra gakkum kita siap, baik dari kepolisan ataupun kejaksaan untuk menyelesaikannya," ucapnya.
Baca juga:
Dana kampanye pasangan calon Pilgub Sumut maksimal Rp 83,2 miliar
JR Saragih-Ance daftarkan sengketa pemilu ke Bawaslu besok
Edy Rahmayadi dan Djarot prihatin JR Saragih gagal ikut Pilgub Sumut
Dapat nomor urut 2, Djarot bilang 'salam dua periode untuk Pak Jokowi'
Nomor urut Pilgub Sumut: Edy-Ijeck 1, Djarot-Sihar 2