Komjen Firli Jabarkan 6 Tupoksi KPK: Demi Indonesia Bebas Korupsi
Komjen Firli Bahuri akan melepas jabatan Kabaharkam Polri dan dilantik menjadi Ketua KPK Periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019 mendatang.
Komjen Firli Bahuri akan melepas jabatan Kabaharkam Polri dan dilantik menjadi Ketua KPK Periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019 mendatang. Dia pun menyatakan siap mengemban amanah tersebut.
"Kita kerjakan sesuai dengan amanah," tutur Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
-
Kenapa Firli Bahuri melaporkan hal ini ke Kapolri? "Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga kami sampaikan kepada Kapolri," tegasnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Firli, dirinya akan profesional memimpin KPK sesuai dengan tugas pokoknya sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ada enam poin dalam Pasal 6.
"Melakukan pencegahan, melakukan monitoring atas program pemerintah, melakukan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap," jelas dia.
Filri menegaskan, enam tupoksi itu menjadi acuan kinerja KPK. Sebesar atau pun sekecil apapun perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Prinsip kita untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," Firli menandaskan.
Baca juga:
Polri Pastikan Ada Mutasi Jabatan usai Komjen Firli Bahuri Resmi Jabat Ketua KPK
Komisi III DPR Jamin Ketua KPK Firli Tak akan Tunduk Pada Kapolri
Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Harap Upah Pegawai KPK Jadi ASN Tak Turun
Kapolri Sebut Firli Tak Harus Mundur dari Polri Setelah Dilantik Jadi Ketua KPK
Adaptasi Kerja, 2 Pimpinan Baru Lili dan Ghufron Sambangi Gedung KPK
Usia Belum 50 Tahun, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Yakin Tak Langgar UU