Komnas HAM Berikan Atensi Khusus pada Pengungsi Rohingya di Aceh
Sepriady mengatakan, sepanjang 2022 pengungsi Rohingya telah lima kali memasuki wilayah Aceh di antaranya satu kali di Kabupaten Bireuen pada Maret sebanyak 114 orang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh memberikan atensi khusus terhadap para pengungsi Rohingya yang sudah berulang kali terdampar ke tanah rencong dalam kurun waktu 2022.
"Komnas HAM juga memberikan atensi khusus terhadap berulang kalinya pengungsi Rohingya memasuki Aceh melalui wilayah perairan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Minggu (1/1).
-
Di mana pengungsi Rohingya di Aceh berlabuh? Pantai di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang yang menjadi tempat mereka bersandar.
-
Apa yang dilakukan oleh warga Rohingya di Pekanbaru? Mereka tiba tadi malam dan mengaku tidak tahu siapa yang membawa. Polisi mengamankan sebanyak 13 orang etnis Rohingya yang masuk wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Mereka terlantar di jalan protokol yakni di pinggir Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
-
Bagaimana warga mengangkut pengungsi Rohingya ke kantor Gubernur Aceh? Ratusan pengungsi Rohingya yang berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, diangkut warga menggunakan mobil ke kantor Gubernur Aceh.
-
Apa yang dilakukan Rohingya ini? Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
-
Apa yang dilakukan oleh warga Aceh terhadap pengungsi Rohingya? Warga Aceh ini menjemput pengungsi Rohingya di sekitar perairan laut Sabang. Mereka diminta mengerjakan pekerjaan ilegal itu oleh seorang agen penyelundup di Malaysia.
-
Kenapa warga mengantar pengungsi Rohingya ke kantor Gubernur Aceh? Sebelumnya, warga berniat menurunkan pengungsi Rohingya ini di Kantor Imigrasi Banda Aceh. Namun karena kantor tersebut sedang dalam renovasi dan tak ada satupun orang, warga akhirnya membawa pengungsi ke kantor gubernur.
Sepriady mengatakan, sepanjang 2022 pengungsi Rohingya telah lima kali memasuki wilayah Aceh di antaranya satu kali di Kabupaten Bireuen pada Maret sebanyak 114 orang.
Kemudian, dua kali di Kabupaten Aceh Utara November sebanyak 229 orang, dan masing-masing satu kali di Kabupaten Aceh Besar 57 orang dan Pidie 185 jiwa pada akhir Desember kemarin.
"Sebelumnya pada akhir 2021 warga Rohingya juga terdampar di perairan Kabupaten Aceh Utara, maka dari itu permasalahan ini juga menjadi atensi kami," ujarnya.
Supriady menyampaikan, Komnas HAM Aceh telah melaksanakan pemantauan lapangan terhadap penanganan pengungsi Rohingya tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan dan analisis mendalam sesuai instrumen hukum dan HAM, dalam hal penanganan pengungsi Rohingya Pemerintah Aceh diminta untuk menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi luar negeri sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Proses penerimaan dan fasilitasi oleh Pemerintah Aceh dibutuhkan dalam rangka menghindari terjadinya tindakan yang bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi.
"Kami juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan pengungsi luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di provinsi," kata Sepriady.
Dalam kesempatan ini, Sepriady juga menjelaskan bahwa selama 2022 Komnas HAM Aceh telah menangani sebanyak 44 berkas pengaduan masyarakat.
44 kasus tersebut telah ditindak lanjuti sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diantaranya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan serta mekanisme pra mediasi.
Adapun 44 kasus tersebut antara lain terkait hak hidup satu, hak memperoleh keadilan empat, hak atas rasa aman enam kasus (termasuk soal pengungsi Rohingya).
"Kemudian, hak atas kesejahteraan 16 kasus, hak anak 12 kasus, dan bukan kompetensi lima kasus," ujarnya.
Dari 44 pengaduan itu, lanjut Sepriady, kasus yang paling menonjol sepanjang 2022 itu yakni terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan terdamparnya pengungsi Rohingya tersebut.
"Terhadap kasus anak, selain mendukung penegakan hukum, kami juga mendorong pemerintah daerah aktif memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan seksual dan pemenuhan hak sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019," ujar Sepriady.
(mdk/ded)