Kompolnas Bakal Surati Kapolri soal Penggunaan Gas Air Mata di Demo: Jangan Sampai Sebabkan Orang Luka
Polri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan demonstrasi.
"Kompolnas akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk mohon melakukan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada," kata Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8).
- Dilaporkan ke KPK Terkait Pengadaan Gas Air Mata, Polri: Ada Audit dari Internal dan Eksternal
- Reaksi Mabes Polri Usai Dilaporkan Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata ke KPK
- Komnas HAM Sorot Polisi Usai Demo di Semarang & Makassar Ricuh, Ada Dugaan Kekerasaan & Pakai Gas Air Mata
- Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini
Ia menjelaskan sejatinya penggunaan kekuatan Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri. Menurutnya, kedua aturan itu harus dilaksanakan dengan baik.
"Namun, untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat," ucapnya.
Terhadap kritikan masyarakat tersebut, kata Poengky, Polri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa, salah satunya mengevaluasi penggunaan gas air mata dan dampaknya pada demonstran.
"Memang benar bahwa gas air mata tidak mematikan, tetapi penggunaannya juga harus berhati-hati, jangan sampai menyebabkan orang luka-luka atau sakit. Misalnya, bagi orang yang sesak napas, kalau tidak sengaja menghirup gas air mata, pasti berdampak serius," ucapnya.
Propam Harus Turun Tangan
Lalu, apabila di dalam evaluasi tersebut didapati kesalahan anggota, ia meminta agar Propam Polri sigap melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bertanggung jawab. Di sisi lain, Kompolnas juga berharap agar masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi untuk tetap menjaga situasi damai.
"Jangan melakukan provokasi dengan merusak bangunan milik negara, membawa bambu runcing atau membawa bom molotov," kata dia.
Selain itu, ia meminta koordinator lapangan (korlap) di setiap aksi demonstrasi untuk bertanggung jawab terhadap barisan pendemo yang dipimpinnya.