KontraS minta pemerintah tak lempar tanggung jawab soal TPF Munir
Arif menegaskan, Presiden Joko Widodo harus mengumumkan hasil investigasi TPF Munir. Sebab, pemegang kewenangan tertinggi di Tanah Air adalah Presiden.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia KontraS, Raden Arif Nur Fikri meminta pemerintah tidak saling lempar tanggung jawab terkait publikasi dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Ini menanggapi sikap pemerintah yang belum membuka hasil investigasi TPF Munir ke publik.
"Jangan melempar tanggung jawab baik itu Menko Polhukam maupun Presiden. Pemerintah punya tanggung jawab untuk dokumen tersebut, sebagai kepala pemerintah siapa? Jadi jangan lempar tanggung jawab," katanya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Arif menegaskan, Presiden Joko Widodo harus mengumumkan hasil investigasi TPF Munir. Sebab, pemegang kewenangan tertinggi di Tanah Air adalah Presiden.
"Jangan beralasan kita enggak punya dokumen dan segala macam," ucapnya.
Dia melanjutkan, pemerintah sebetulnya tidak bisa beralasan tak memiliki dokumen TPF Munir. Sebab, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Kalau berdasarkan sidang KIP, dokumen itu sudah diserahkan ke Kementerian, Presiden, di situ ada Setneg, Setkab. Seharusnya dokumen itu terarsip di Kementerian Sekretariat Negara," kata Arif.
"Nah (kalau dokumen itu tidak ada) artinya kearsipan di pemerintah yang tidak baik. Kalau memang dari awal pemerintah ada itikad baik, inikan sebenarnya ada yang disembunyikan sehingga akhirnya pemerintah tidak mau membuka informasi TPF itu," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menelusuri dokumen TPF Munir. Namun, hingga saat ini belum ada progres dari instruksi tersebut. Menurut Teten, yang bertanggungjawab untuk menyampaikan kepada publik soal TPF tersebut adalah Wiranto.
"Sebenarnya harusnya yang memberi keterangan Pak Wiranto," ucap Teten.
Baca juga:
Nasib penuntasan kasus HAM termasuk Munir di tangan Wiranto
Nada bicara Wiranto meninggi ditanya perkembangan kasus pembunuhan Munir
Wiranto soal kasus kematian Munir: Saya ketemu pak Teten dulu
Soal kasus Munir, Wiranto sebut sulit cari hasil asli TPF zaman SBY
Suciwati yang tak pernah lelah menuntut keadilan untuk Munir
-
Kenapa Ma'ruf Amin hadir di muktamar PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Mengapa Al-Munir berhenti terbit? Penyebab utama berhentinya penerbitan majalah Al-Munir ini karena faktor keuangan yang tidak mencukupi.
-
Bagaimana Al-Munir mendapatkan penghasilan? Al-Munir pun mendapatkan penghasilan dari para langganannya.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Di mana Mochammad Afifuddin lahir? Dikutip dari situs KPU, Mochammad Afifuddin biasa disapa Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.