KontraS temukan kejanggalan kasus pelecehan seksual di JIS
KontraS menerima pengaduan dari keluarga tersangka soal adanya dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta Intercultural School (JIS) sarat rekayasa. Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan.
Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan salah satu kejanggalannya, Azwar meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya, dengan wajah ditemukan penuh lebam dan bibir pecah. Anehnya, polisi selalu menolak melakukan otopsi terhadap jenazah Azwar.
-
Kenapa JIS jadi sorotan? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Dimana JIS berada? Ketika itu, lokasinya yang berada persis di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Periok, Kota Jakarta Utara memiliki luas 66,6 hektare.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Kapan JIS akan ditutup sementara? Seluruh area Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara ditutup sementara untuk umum mulai akhir September sampai 1 Desember 2023.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
"Seharusnya pengacara terdakwa menempuh PK (Peninjauan Kembali)," ujar Haris dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Selain itu, lanjut Haris, dalam proses penangkapan para tersangka juga kerap mendapatkan penyiksaan. Hal itu semata-mata untuk mendapatkan pengakuan adanya praktik pelecehan. Penetapan tersangka juga tampak sangat dipaksakan karena sumirnya tuduhan-tuduhan terhadap keduanya. KontraS juga menilai bukti pendukung lemah serta proses rekonstruksi menyalahi aturan karena si anak yang dikatakan korban diarahkan oleh ibunya dan aparat kepolisian.
Haris menambahkan, pihaknya menerima pengaduan dari keluarga tersangka soal adanya dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus selama proses penyelidikan. "Untuk itu kami mengadakan eksaminasi," tuturnya.
Dari eksaminasi, KontraS juga menemukan bahwa pasal yang didakwakan kepada para terdakwa tidak kuat. Keterangan ahli maupun hasil visum yang membuktikan adanya kekerasan seksual pun diragukan karena ada fakta lainnya yang muncul tetapi tidak pernah dijadikan pertimbangan oleh penuntut maupun majelis hakim.
KontraS, tambah Haris, menilai terjadi pelanggaran hak anak dalam kasus tersebut. Sebab cenderung dipaksakan untuk memenuhi tekanan publik atas substansi peristiwa pidana. Tujuannya agar terlihat kekerasan seksual terhadap anak benar-benar terjadi di sekolah tersebut. "Dalam eksaminasi kita, sebetulnya ada yang bisa dikembangkan untuk PK misalnya keterangan lanjutan dari si anak," jelasnya.
Untuk itu, sambung Haris, seharusnya MA melihat kasus ini secara utuh. "Seharusnya hakim-hakim yang mulia itu melihat lebih utuh pada kasus JIS," tandasnya.
(mdk/rhm)