Korban Dugaan Pencabulan Dikhawatirkan Trauma Bertatap Muka dengan Anak Kiai Jombang
Majelis hakim diminta memahami situasi korban dugaan kekerasan seksual yang didakwakan kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Korban dikhawatirkan trauma jika persidangan perkara itu digelar secara tatap muka atau offline.
Majelis hakim diminta memahami situasi korban dugaan kekerasan seksual yang didakwakan kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Korban dikhawatirkan trauma jika persidangan perkara itu digelar secara tatap muka atau offline.
Kekhawatiran ini diungkapkan Direktur Women Crisis Center yang juga pendamping korban, Ana Abdilah. Ia menyatakan, hakim harus memedomani peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang bagaimana hakim mengadili perkara perempuan terhadap hukumnya itu harus berorientasi kepada korban.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
"Saya kira hakim punya perspektif ya untuk menilai itu, memahami situasi (korban) Itu," ujarnya, Senin (18/7).
Ia menambahkan, pihaknya berharap hakim tetap menjaga objektivitasnya meski ada permintaan sidang digelar secara offline atau tatap muka. Namun, yang harus menjadi pertimbangan hakim adalah kondisi psikologis korban ketika harus berada di dalam satu ruangan dengan terdakwa. Sebab rasa trauma dimungkinkan muncul saat terjadi pertemuan antara korban dengan terdakwa.
"Baik dilakukan secara online maupun offline, saya kira kalau prinsipnya adalah menjaga objektivitas dari majelis hakim dalam menilai suatu pembuktian sah-sah saja. Tapi yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana kondisi psikologis korban ketika harus ada dalam satu ruangan di meja persidangan bersama dengan terdakwa," ungkapnya.
Dalam perkara ini, MSAT didakwa melakukan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sidang perdana perkara putra Kiai Muchtar Mu’thi itu pun digelar pada Senin (18/7) pagi. Sepuluh orang jaksa penuntut umum melawan 10 orang pengacara yang ditunjuk mendampingi Mas Bechi.
Baca juga:
Anak Kiai Jombang MSAT Didakwa Pasal Pemerkosaan dan Pencabulan
Protes Sidang Digelar Online, Kuasa Hukum Minta MSAT Anak Kiai Jombang Dihadirkan
Anak Kiai Jombang Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan, Kerahkan 10 Pengacara
Izin Ponpres Shiddiqiyyah Jombang Batal Dicabut, Moeldoko Bantah Ada Motif Politik
Ini Upaya LPSK Bantu Pemulihan Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang
Sidang Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Digelar Secara Online dan Tertutup