Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
- Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
- Usai Diperiksa Polisi, Rektor UP Nonaktif Bersikukuh Ada Unsur Politisasi di Balik Laporan Pelecehan Seksual
- Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
- Besok, Polisi akan Panggil Rektor Universitas Pancasila atas Kasus Dugaan Pelecehan
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno terus bergulir di Polda Metro Jaya. Korban lainnya, DF juga mulai bersuara.
Melalui penasihat hukumnya, Amanda Manthovani menjelaskan, kronologi dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 9 Desember 2022 lalu. Awalnya, DF dihubungi sekretaris rektor. Dia bersama dengan R diminta menghadap rektor di ruang meja kerjanya. Selang berapa lama, R diminta meninggalkan ruangan sedangkan DF ditinggal seorang diri.
"Setelah urusan R humas selesai maka rektor menyuruh R humas dipersilakan keluar dan tinggal Rektor dan DF," ujar dia saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
Amanda mengatakan, saat itulah dugaan pelecehan seksual terjadi. Amanda tak merinci bentuk pelecehan secara gamblang.
"Pelecehan yang dilakukan secara fisik," ujar Amanda.
Dalam kesempatan itu, Amanda juga menanggapi bantahan yang dibeberkan oleh kubu rektor nonaktif rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno.
"Upaya silakan saja, proses hukum tetap berjalan," ucap dia.
Diketahui, ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Pada laporan pertama, Edie Toet telah diperiksa sebagai saksi terlapor. Sementara pada laporan kedua, pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa 5 Maret 2024.
Laporan dibuat oleh DF tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Belakangan, Polda Metro Jaya pun mengambil alih penanganan kasus tersebut.