Korban pelecehan seksual Raja Surakarta dikawal pengacara baru
Asri Purwanti sebagai kuasa hukum yang lama tidak bisa menunjukkan SK atau berita acara pengangkatan sumpah.
AT (14), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono III Hangabehi, akan didampingi kuasa hukum baru. Hal tersebut dilakukan, lantaran Asri Purwanti sebagai kuasa hukum yang lama tidak bisa menunjukkan SK atau berita acara pengangkatan sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah
Pernyataan tersebut dikemukakan Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (25/9).
"AT nantinya akan didampingi pengacara yang sah dan diberikan oleh PPT SERUNI Semarang," ujar Andy.
Menurut Kapolres, pihaknya telah mengajukan surat kepada Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak Berbasis Gender di Kota Semarang agar menyediakan kuasa hukum untuk korban. Pasalnya korban saat ini masih berusia di bawah umur. Sehingga dalam setiap menjalani pemeriksaan hingga proses peradilan harus didampingi kuasa hukum.
"Ibu Asri selaku pendamping hukum korban saat diminta menunjukkan dokumen yang menyatakan dirinya bisa mendampingi korban tidak bisa menunjukkan. Sehingga kita mengirim surat ke PPT agar menunjuk pengacara untuk korban. Namanya saya lupa, tapi sudah ada," ujarnya.
Andy menegaskan, penunjukan kuasa hukum tersebut mendesak dilakukan karena berkas perkara kasus trafficking itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
"Kami masih menunggu Kejari, apakah berkas diterima dan dinyatakan P21 atau masih harus dilakukan perbaikan," ujarnya.