Korban perkosaan jadi tersangka, polisi terima kesaksian 2 versi
"Karena tidak ada saksi, penyidik berusaha cari keterangan. Kasus dugaan pemerkosaannya sudah 2 kali dikembalikan."
ANI, remaja putri berusia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan teman prianya, CK yang baru dikenal 4 bulan silam.
Setelah membuat laporan tindak pemerkosaan ke Mapolres Jakarta Timur, ANI malah dilaporkan balik oleh CK dengan tuduhan perusakan terhadap kamera milik CK. ANI pun menjadi tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan pihaknya mendapatkan dua keterangan berbeda baik dari ANI maupun CK.
"Ada dua versi dari mereka masing-masing. ANI mengatakan mengambil kamera lalu tarik-tarikan dengan CK lalu jatuh dan rusak," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/1).
Sementara itu, lanjut Rikwanto, kepada penyidik CK mengatakan setelah terjadi hubungan badan antar dirinya dan ANI, kemudian ANI meminta uang.
"Karena tidak dipenuhi CK, kamera diambil lalu dibanting," jelas Rikwanto.
Diakui Rikwanto, pihaknya menemui kendala untuk mengungkap kasus tersebut.
"Karena tidak ada saksi, penyidik berusaha cari keterangan. Kasus dugaan pemerkosaannya sudah 2 kali dikembalikan, dan masih tunggu petunjuk dari jaksa," pungkasnya.
Sebelumnya, paman ANI, Afan Isnugroho mengungkapkan keponakannya sudah menjadi korban perkosaan CK, sekarang malah harus menyandang status tersangka atas laporan perusakan yang dibuat CK.
CK meminta ANI untuk menjadi foto model lantaran dirinya sedang mendalami ilmu fotografi. Namun pada praktiknya, ANI, kata dia, malah diperkosa dan difoto bugil oleh CK.
Tak terima dengan perbuatan yang dilancarkan CK, ANI pun langsung memberontak dan bermaksud merebut kamera CK. Dalam aksi saling rebut tersebut, kamera mahal CK malah jatuh dan rusak.