Korupsi alkes Tangsel, anak buah Wawan divonis 4 tahun
Hukuman Dadang tergolong ringan lantaran dia ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banten pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (26/10), cuma menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Dadang Prijatna. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012.
Dadang merupakan tangan kanan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Dia menjabat Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 200 juta, subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar kata Ketua Majelis Hakim Jesden Purba.
Hakim Ketua Jasden menyatakan, Dadang terbukti melanggar dua pasal. Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pertimbangan memberatkan bagi Dadang adalah dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat.
"Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan uang hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK," ujar Jasden.
Dadang terbukti memperkaya diri sebesar Rp 103 juta. Dia juga memperkaya Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, dari hasil korupsi sebesar Rp 7,941 miliar.
Selain itu, Dadang juga memperkaya pimpinan Java Medica, Yuni Astuti, sebesar Rp 5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp 1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp 206,932 juta, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 14,528 miliar.
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, kuasa hukum, Dadang, dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menerima tanpa mengajukan keberatan atau banding.
"Saya menerima yang mulia," kata Dadang.