Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, Jumat (16/8). Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Ketua majelis hakim, M Nazir menilai terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
- Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
- Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan
- Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Nazir.
Bukan hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dengan subisider 4 tahun penjara. Adapun hal yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatannya tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Nazir.
Sementara itu rekanan dari terdakwa Alwi yakni Robby Messa Nura dalam perkara ini juga dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Robby juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,8 miliar subsider 1 bulan kurungan. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Sebelumnya, Alwi dan Robby dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka melakukan tindak pidana korupsi APD Covid-19 pada tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp24 miliar.
Mengutip dari dakwaan JPU, perkara ini berawal saat pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020 yang dilakukan Dinas Kesehatan Sumut. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Alwi dan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Alhasil, nilai dalam RAB tersebut terjadi penggelembungan harga yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada Robby. Lalu, Robby membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, dan tak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N-95. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar.