Korupsi Bantuan Rehabilitasi Rumah, 2 Eks Pejabat Aceh Singkil Dihukum 2 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan 3 mantan pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Dua di antaranya dihukum 2 tahun penjara dan satu orang lainnya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menyatakan tiga mantan pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Dua di antaranya dihukum 2 tahun penjara, sedangkan satu orang lainnya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (7/6).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dua terdakwa yang divonis dua tahun penjara yakni Teuku Rahmadi dan Rahmat Syah. Teuku Rahmadi merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil. Terdakwa Rahmat Syah merupakan bendahara dinas.
Sementara itu, hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dijatuhkan kepada terdakwa Jaruddin. Dia merupakan mantan Kepala Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan juga mantan staf ahli Bupati Aceh Singkil.
Sidang berlangsung secara virtual. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Singkil, tempat mereka ditahan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider atau pidana pengganti tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Jaruddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,6 juta. Sementara itu, terdakwa Teuku Rahmadi dihukum membayar uang pengganti Rp27,6 juta dan terdakwa Rahmat Syah membayar uang pengganti Rp47,6 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama lima bulan penjara," kata hakim.
Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Begitu juga dengan JPU. Majelis hakim memberi mereka waktu 14 hari untuk membuat keputusan.
Sebelumnya, JPU Alfian mengatakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil mengelola anggaran Rp1 miliar pada 2016 untuk dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Namun, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut, terjadi kerugian negara mencapai Rp232,8 juta.
"Para terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta saat penyidikan, sehingga tersisa Rp82 juta," kata JPU Alfian seperti dilansir Antara.
Baca juga:
MUI minta pemerintah adil tuntaskan konflik antar agama
Mahasiswa demo desak Polda Aceh tangkap pelaku penembakan di Singkil
Kapolri minta anak buah waspada supaya Aceh Singkil tak rusuh lagi
Pemuda GMIM di Sulut minta Jokowi usut tuntas kasus Aceh Singkil
MUI tagih janji pemerintah terkait RUU perlindungan umat beragama
MUI tuding pemerintah tak serius selesaikan konflik beragama