Korupsi berjemaah, 32 anggota DPRD Gunung Kidul dibui
"Majelis hakim tidak menemukan adanya pembenaran dari pembelaan yang dinyatakan para terdakwa," kata Eko.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta memvonis 32 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dengan hukuman penjara antara satu hingga 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah, korupsi dana tunjangan kesejahteraan.
"Majelis hakim tidak menemukan adanya pembenaran dari pembelaan yang dinyatakan terdakwa. Karenanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (2/5).
Seperti diberitakan Antara, menurut Eko hukuman yang diberikan kepada setiap terdakwa berbeda-beda. Sebab ada beberapa terdakwa yang memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana. Namun ada pula terdakwa yang belum mengembalikan dana.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut juga jauh lebih ringan bila dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu antara 4,5 tahun hingga enam tahun penjara.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Apalagi mereka dianggap tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh.
Sedangkan hal dianggap meringankan, sebagian besar terdakwa sudah berusia lanjut. Kondisi tubuh mereka sudah sering sakit-sakitan. Mereka juga berperan sebagai kepala keluarga, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim membagi penyampaian vonis kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,05 miliar itu dalam lima berkas, masing-masing berisi satu hingga sembilan terdakwa.
Dari 32 terdakwa, sebanyak sembilan orang juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi antara Rp 24,8 juta hingga yang terbesar sebanyak Rp 64,8 juta atau jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta disita, atau jika tidak memiliki harta maka bisa menjalani hukuman penjara tambahan hingga satu tahun.
Sementara itu, tiga terdakwa yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD DIY yaitu Ternalem, Bambang Eko Prabowo, dan Rojak Harudin dijatuhi hukuman sama yaitu satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan dua bulan apabila tidak bisa membayar denda.
Sedangkan enam terdakwa yang tercatat sebagai anggota DPRD Gunungkidul, dijatuhi hukuman berbeda-beda. Ratno Pintoyo, Warta, Sukardi, Supriyo Hernanto dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan dua bulan apabila tidak bisa membayar denda.
Naomi Prihastuti dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau hukuman dua bulan penjara dan memperoleh pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 24,8 juta.
Sementara Samintoyo dihukum satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau kurungan dua bulan dan memperoleh pidana tambahan uang pengganti Rp 63,5 juta.
Proses sidang perkara korupsi dana penunjang kesejahteraan tersebut dilakukan sejak awal tahun. Sejak berstatus tersangka pada Oktober 2012, 32 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 tersebut menjalani tahanan kota selama 120 hari.
Saat persidangan berakhir, beberapa terdakwa tampak terduduk lemas, bahkan sampai menangis.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Dedi Suwardi kembali menegaskan bahwa seluruh kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak melakukan permufakatan jahat seperti yang dinyatakan majelis hakim.
"Kami tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan setelah melakukan koordinasi dengan klien menyikapi putusan hakim," katanya.