Korupsi Dana APBDes, Kades di Lumajang Ditahan Kejaksaan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, mengatakan modus pelaku yakni membuat perencanaan fiktif dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri.
Seorang Kades di Lumajang, Jawa Timur berinisial LSM ditahan kejaksaan atas kasus korupsi dana APBDes pada Selasa (18/1). Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun itu ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2021 sekitar Rp178 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, mengatakan modus pelaku yakni membuat perencanaan fiktif dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Siapa yang paling banyak melakukan korupsi dana desa? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Apa dampak yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara? “Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
Selain itu proses pengambilan/penarikan uang tersebut tidak berdasarkan mekanisme pengajuan spp yang sebenarnya.
“Seharusnya untuk pengajuan spp diajukan oleh kaur dan kasi yang melaksanakan kegiatan untuk dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam rincian spp karena terdakwa menjadikan spp tersebut hanya sebagai persyaratan pencairan dan pengambilan uang saja yang selanjutnya uang tersebut tidak diserahkan ke TPK tapi diambil kembali,” jelas Yudhi dalam keterangan persnya.
Atas kasus itu, kini status LSM sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan. Setelah menjalani proses tahap 2, berkas perkara terdakwa akan dilimpahkan ke Kejati.
“Setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, oknum Kades tersebut terancam jeratan pasal 2 atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ray)