Korupsi Dana Desa Rp487 Juta Buat Bayar Utang Nyalon, Dua Eks Kades di Muba Dibui
Dua mantan kepala desa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, harus berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp487 juta. Motif kejahatan dengan cara melakukan kegiatan fiktif.
Dua mantan kepala desa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, harus berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp487 juta. Motif kejahatan dengan cara melakukan kegiatan fiktif.
Kedua tersangka adalah Hermanto (47), mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, dan Bayumi (44), mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, periode 2010-2016.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Tersangka Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.
Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan dan dokumen dipalsukan tersangka. Perbuatannya membuat kerugian negara sekitar Rp74 juta.
Sementara tersangka Bayumi diduga melakukan tipikor ADD dari APBD Musi Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp854.618.000 yang terbagi dalam dua tahap, yakni tahap I Rp426.624.650, dan tahap 2 sebesar Rp427.993.350. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik, ekonomi produktif, dan biaya operasional desa.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kegiatan yang tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan yang fiktif. Dalam penggunaan dana ADD itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp413.853.202.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, berkas dua perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu untuk disidang. Keduanya sama-sama melakukan tipikor dengan modus melakukan kegiatan fiktif dengan memalsukan dokumen.
"Perkara dua mantan kades di Musi Banyuasin sudah dilimpahkan, termasuk para tersangka, berkas sudah P21. Mereka diduga melakukan tipikor ADD," ungkap Ali, Senin (13/9).
Dari pengakuan salah satu tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar utang saat mencalonkan diri sebagai kades. Kejahatan itu terungkap dari hasil penyidikan penyidik dari temuan Inspektorat Musi Banyuasin.
"Pengakuan tersangka Bayumi untuk membayar utang waktu mau jadi kades," kata dia.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam dikenakan sanksi denda Rp1 miliar.
Baca juga:
Korupsi Dana Desa hingga Rp200 Juta, Mantan Kades di Kudus Ditetapkan Tersangka
Tilap Dana Desa, Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp180 Juta
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Simeulue dan 3 Anak Buahnya Ditangkap Polisi
Mantan Kades Lau Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Sebesar Rp1,8 Miliar
Mantan Kades di Mura Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa