Korupsi Dana Desa, Seorang PNS Sekdes di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris Desa Paya Peulumat, Kabupaten Aceh Selatan, berinisial MZ (50) ditahan polisi karena diduga korupsi dana desa tahun 2017.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris Desa Paya Peulumat, Kabupaten Aceh Selatan, berinisial MZ (50) ditahan polisi karena diduga korupsi dana desa tahun 2017.
"Tersangka kita tahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp290 juta lebih, pada tahun 2017 lalu," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, Selasa (17/11). Dikutip dari Antara.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa tahun 2017 sebanyak dua tahap, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.
Menurut kapolres, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh kepolisian sejak Juni 2020 lalu setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa pada tahun 2017 lalu di Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Pada tahun 2017 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.011.424.019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Kemudian dana tersebut dilakukan penarikan pada tahap pertama sebesar Rp580.247.500 dan tahap kedua sebesar Rp431.176.519.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, dana desa yang sudah ditarik tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh kepala desa bersama sekretaris desa, dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan.
Dari hasil tindakan penyidikan, kata Kapolres AKBP Ardanto Nugroho, penyidik telah memperoleh tiga alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan Negara yang menyatakan benar diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh tahun 2017 lalu.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tersangka MZ bersama kepada desa yang telah meninggal dunia, diduga ikut menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan membuat laporan pertanggunganjawaban (LPJ) diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya.
"Bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang kita temukan dalam perkara ini yaitu seperti adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi atau diduga fiktif, kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan, dan upah/honorarium yang tidak dibayarkan," ujar dia menambahkan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, kemudian pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.
"Akibat dari perbuatan pelaku diduga telah menyebabkan atau menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp290.907.173," ucapnya.
Tersangka MZ diduga Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga:
Kesaksian Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor ke KPK Terkait Dugaan Korupsi
Pisah Harta Perwira Polisi dengan Istri, Lihat Gepokan Uang Asing di Brankas
KPK Tahan Abdul Rozaq Muslim
Percepat Garap Kasus Korupsi, Jaksa Agung Lantik 57 Satgassus P3TPK
Koruptor Kasus Surat Perintah Pencairan Proyek Fiktif Dieksekusi ke Rutan Salemba
Mantan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 5,8 Miliar