Korupsi dana hibah Rp 1,8 M, ketua KONI Pekalongan ditahan
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (11/5).
Ketua KONI Kota Pekalongan, Ricsa Mangkulla, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pemerintah Kota Pekalongan, tahun anggaran 2008 senilai Rp 8 miliar. Ricsa ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (11/5).
Usai pemeriksaan, pria yang juga Ketua REI dan Kadin Pekalongan tersebut, langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan untuk kemudahan kejaksaan selama proses perkara berlangsung. Sebelum di masukkan ke Rutan, Ricsa diperiksa sekitar lima jam di Kejaksaan Negeri Pekalongan.
Mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB siang tadi. Sebelumnya, Ricsa juga melakukan pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Pekalongan Kota, untuk kelayakan penahanan.
Selama proses berlangsung, Ricsa hanya terdiam dan tidak berkomentar apapun kepada awak media. Termasuk saat digelandang dari Kejaksaan ke Rutan, dan saat keluar mobil tahanan menuju Rutan.
Kajari Pekalongan, Mahatma Setanu mengatakan, memang pihaknya langsung menetapkan tersangka Ketua KONI saat kali kedua. "Selama pemeriksaan kali ini, kami langsung tetapkan Ricsa Mangkulla sebagai tersangka, kami kami putuskan untuk ditahan," ucapnya di sela-sela proses penahanan.
Mahatma Setanu menjelaskan penahanan tersebut karena Ricsa terbukti merugikan negara sebesar Rp 500 juta, dari total dana Hibah KONI Kota Pekalongan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Dana tersebut, seharusnya untuk pengadaan fasilitas KONI, tapi digunakan untuk keuntungan pribadi. Dengan membeli mobil atas nama pribadi," ucap Kajari.
Mahatma mengungkapkan, pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa Isuzu Elf dengan nopol G 1001 A. Atas perbuatannya, Ricsa diancam dengan pasal yang dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
KPK perpanjang masa tahanan tersangka korupsi dermaga Sabang
Korupsi E Learning, pejabat Disdik Siak divonis 20 bulan penjara
Dugaan korupsi dana bansos dan hibah, KPK didesak periksa Rano Karno
Usai diperiksa, Bupati Rokan Hulu tersenyum meninggalkan KPK
Kasasi jaksa dikabulkan MA, Yance divonis 4 tahun penjara
Kejagung sambut baik putusan MA hukum Yance 4 tahun penjara
Korupsi dana bantuan parpol, Bendahara PPP Jepara dituntut 1,5 tahun
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.