Korupsi, mantan Kadis Damkar Kota Tangerang dijebloskan ke tahanan
Tersangka diduga meraup untung hingga Rp 4,7 miliar dari pembelian mobil tangga pemadam.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Diding Iskandar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa (27/10). Diding telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu tahun lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam senilai Rp 10 miliar.
Diding yang masih menjabat sebagi staff ahli Pemkot Tangerang itu ditahan bersama Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli. Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah Kejari menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil audit ini diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi kedua tersangka.
"Hasil audit dari BPKP baru kita terima satu minggu lalu. Kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar, dari nilai total pengadaan mobil tangga sebesar Rp 10 miliar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Tangerang Edward Kaban.
Edward menjelaskan, penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan pada Pasal 21 ayat 4 KUHP di mana kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Tersangka akan kami titipkan ke tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor, Serang," tandasnya.
Menurut Edward, kedua tersangka dianggap telah bersepakat jahat, melakukan perubahan nilai serta spesifikasi dari barang yang dibeli dengan menggunakan uang dari APBD Kota Tangerang tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan bahwa Harga Penilaian Sendiri (HPS) untuk satu unit mobil tangga yang diimpor dari Turki itu, dibuat tanpa melalui prosedur yang jelas.
"Awalnya, untuk casis mobil tangga tersebut harusnya merek Hino. Namun, diubah menjadi merek Folkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia juga menerangkan, kasus ini sudah masuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Kalau berkasnya sudah lengkap, kasus ini akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang," jelasnya.
Baca juga:
Pemeriksaan perdana Dewie Yasin Limpo pasca ditahan KPK
KPK minta masyarakat juga lapor kasus korupsi ke polisi & kejaksaan
Korupsi alkes Tangsel, anak buah Wawan divonis 4 tahun
5 aturan ketat pejabat di China bikin mereka takut korupsi
Kasus suap APBD Riau, Kirjauhari diduga terima duit Rp 1,2 M
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.