Korupsi Pesta Danau Toba, 3 panitia dituntut 1,5 tahun penjara
Korupsi Pesta Danau Toba, 3 panitia dituntut 1,5 tahun penjara. JPU juga meminta agar ketiganya dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tiga panitia penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) 2012 dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Jaksa menilai mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 841 juta.
Ketiga panitia yang menjalani sidang tuntutan yaitu Jan Wanner Saragih (Ketua Panitia PDT 2012), Iman Sentosa Gulasa Nainggolan (Sekretaris), dan Jasman Saragih alias Jasman Munthe (Bendahara). Tuntutan terhadap ketiganya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dan Irma Damayanti di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6) petang.
Mereka dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Polim di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin.
Selain menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara, JPU juga meminta agar mereka dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan ketiga terdakwa.
Perkara korupsi ini diduga terjadi pada kegiatan PDT 2012 yang digelar Pemkab Simalungun pada 29-31 Desember 2012. Penyelenggaraannya menggunakan anggaran Rp 3 miliar dari APBDP Provinsi Sumut.
Dalam kegiatan yang dipusatkan di Pantai Bebas, Parapat itu, Jan Waner Saragih, yang juga Plt Kepala Bappeda Simalungun, dipercaya sebagai ketua panitia. Iman Sentosa Gulasa Nainggolan sebagai sekretaris dan Jasman Saragih alias Jasman Munthe didaulat sebagai bendahara.
Namun dalam pelaksanaan PDT, diduga telah terjadi penggelembungan biaya. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, ditemukan kerugian negara Rp 841 juta pada kegiatan itu.
Dalam laporan keuangan panitia, dana yang dipakai hanya Rp 2,152 miliar. Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 841 juta.
Seusai sidang tuntutan, JPU Polim Siregar menjelaskan bahwa ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 841 juta, pada Juli 2016.
Baca juga:
Usai dicecar Kejari soal korupsi PDAU, politikus Golkar irit bicara
Kejari tetapkan 2 tersangka korupsi pembangunan Kanwil Kemenag Aceh
Tak diterima pimpinan KPK, Amien Rais diwakilkan anak sulungnya
Kejari Banda Aceh periksa kepala Kanwil Kemenag Aceh
Kasus pengadaan alkes, mantan Menkes dituntut 6 tahun penjara
Sidang korupsi eks Menkes, Amien Rais disebut terima Rp 600 juta
BPK: Kerugian negara akibat korupsi dana pensiun Pertamina Rp 599 M
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).