Korupsi Rp 142,5 juta, Eks Bendahara Dinas PU divonis setahun bui
Korupsi Rp 142,5 juta, Eks Bendahara Dinas PU divonis setahun bui. Kasus ini berawal pada tahun 2013 silam Dinas CKTR Kabupaten Kuansing mengganggarkan dana Rp 200 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau.
Budiman Syahbana, mantan Bendahara Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Dinas PU, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah dinas dan Kantor Camat Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Dia dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda uang Rp 50 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyebutkan, perbuatan Budiman dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama setahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, pada sidang yang beragendakan vonis tersebut, Selasa (8/8)
Meski vonis hakim begitu ringan, jaksa penuntut hanya menyatakan pikir pikir. Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya Budiman dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa. Hal yang sama juga diucapkan terdakwa kepada majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal pada tahun 2013 silam Dinas CKTR Kabupaten Kuansing mengganggarkan dana Rp 200 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau.
Namun pengadaan lahan ini dilakukan dengan penunjukan langsung, akhirnya saat pelaksanaan proyek kegiatan terjadi penyimpangan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kegiatan itu merugikan negara Rp 142,5 juta.