Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 5 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,3 miliar.
Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar.
Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,3 miliar.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jarihat di Medan, Senin (9/8).
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), Edwin Oloan Tobing masih menyatakan pikir-pikir. Sementara, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun.
Kendati terdakwa telah divonis 5 tahun penjara. Namun, sampai saat ini terdakwa masih bebas berkeliaran karena berstatus sebagai tahanan kota. Sedangkan, terkait eksekusi terhadap terdakwa usai dinyatakan bersalah JPU belum mengetahuinya.
"Kurang tahu saya, enggak mungkin langung dieksekusi. Putusan saja belum di tangan kami," kata Edwin.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Kota Tahun Anggara 2020.
Seperti di antaranya penunjukan langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Bukan hanya itu, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) terdakwa juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.
Hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean. Keduanya yakni, Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi divonis 7 tahun.
Kemudian, Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP Tahun Anggaran 2020, diganjar pidana 4,5 tahun penjara.
Baca juga:
Dugaan Korupsi Rp4,7 T di LPEI, Kejagung Periksa Seorang Saksi
JPU Dakwa Eks Bos Pelindo II RJ Lino Rugikan Negara USD 1,99 Juta
Fitra Soroti Kelebihan Bayar Pemprov DKI Temuan BPK: Potensi Modus Baru Korupsi
KPK Usut Kasus Korupsi dan Gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara
Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Sita Rp8,075 Miliar