Korupsi Tugu Antikorupsi, eks Kadis PU Riau dituntut 2 tahun penjara
Selain Dwi, JPU juga menuntut Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni. Yuliana merupakan rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas sedangkan Rinaldi adalah konsultan pengawas proyek. Yuliana dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun sedangkan Rinaldi 2,5 tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau, Dwi Agus Sumarno, dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tugu Antikorupsi, Kota Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru membacakan amar tuntutan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (16/8).
"Menuntut terdakwa Dwi Agus Sumarno dengan penjara selama 2 tahun, dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Amin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto, didampingi hakim anggota Kamazaro Waruwu di dan Suryadi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Jaksa menjerat Dwi dengan Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga menghukum Dwi membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Rp 80 juta. Uang ini sudah dititip ke kejaksaan.
"Setelah satu bulan putusan inkrah, harta terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak, dapat diganti hukuman kurungan selama satu tahun," kata Amin.
Selain Dwi, JPU juga menuntut Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni. Yuliana merupakan rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas sedangkan Rinaldi adalah konsultan pengawas proyek.
Yuliana dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun sedangkan Rinaldi 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Rinaldi dibebankan membayar uang pengganti Rp 85 juta atau subsider 1 tahun penjara dan uang juga sudah dititip kekejaksaan.
"Terdakwa Yuliana dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 750,357.552. Hukuman itu dapat diganti penjara selama 1 tahun 8 bulan," kata Amin.
Yuliana dan Rinaldi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Mereka menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Ajukan pledoi," kata Dwi.
Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan. "Kita minta terdakwa dan penasehat hukum menyiapkan pembelaan," kata Bambang.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau.
Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yuarizal kepada bawahannya.
Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.
Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.
Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.
Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lai juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Kh.
Baca juga:
Tim nasional pencegahan korupsi minta KPK tak hanya kuat di penindakan
Usai geledah DPRD & kantor pemerintahan Balikpapan, polisi bawa dokumen
Ketua KPK harap aksi pencegahan korupsi bersifat serius & tidak ecek-ecek
Ini tindak lanjut Perpres pencegahan korupsi usai ditandatangani Jokowi
Sidang PK suap reklamasi, rekan bisnis akui Sanusi bergaya hidup mewah
Usut korupsi pengadaan lahan RPU, Polda Kaltim geledah DPRD Balikpapan