Koruptor Dana BOS Ditangkap saat Jualan Kopi di Terminal Ciamis
Mantan Kepala Sekolah di Sumatera Utara MM (52) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Penangkapan dilakukan setelah MM sebelumnya masuk ke dalam Daftar pencarian Orang korupsi BOS.
- Dalami Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Tersangka Baru dan Pejabat Antam
- Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung
- Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
- Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Koruptor Dana BOS Ditangkap saat Jualan Kopi di Terminal Ciamis
Mantan Kepala Sekolah di Sumatera Utara MM (52) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Penangkapan dilakukan setelah MM sebelumnya masuk ke dalam Daftar pencarian Orang (DPO) dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis Arif Gunadi mengatakan bahwa MM ditangkap pada Senin (1/7). Penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi dari Kejari Toba Samosir kaitan adanya DPO berinisial MM yang lari ke Ciamis Bersama keluarganya.
"MM sebagai mantan Kepala Sekolah telah melarikan diri setelah melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp 277 juta dan selama ini tinggal di Kabupaten Ciamis. Sudah 2 bulan bersama keluarganya,” kata Arif.
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Hasilnya, pihaknya berhasil menangkap MM di sekitar terminal Ciamis saat tengah berjualan makanan ringan dan kopi.
Berdasarkan pengakuan MM, dia memang sengaja berjualan kpi dan makanan ringan di salah satu rumah toko (Ruko) yang ada di Terminal Ciamis.
Hal itu dilakukannya untuk agar bisa memenuhi kebutuhan harian selama dalam pelarian.
Arif mengungkapkan MM diketahui merupakan mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan swasta Pembaharuan Porses yang ada di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. MM menjadi DPO karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS.
Aksi korupsi MM tidak sendiri, hal itu dilakukannya Bersama dua rekan kerjanya di sekolah yang sama. Dua orang rekan kerjanya itu adalah bendahara dan operator sekolah.
“Kedua tersangka sudah diamankan lebih dahulu dan MM malah melarikan diri hingga Kejari Toba Samosir menetapkan DPO. Sampai akhirnya berhasil kami tangkap, dan segera kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Sumatera Utara," katanya.