KPAI Harap 1 Keluarga Pelaku Pencabulan di Lampung Dihukum Berat
KPAI Harap 1 Keluarga Pelaku Pencabulan di Lampung Dihukum Berat. Rita mengingatkan kembali bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan orang sekitar. Artinya, tetangga penting untuk memiliki kepedulian kepada anak-anak di sekelilingnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyesalkan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG (18) oleh ayah dan dua saudara laki-lakinya di Lampung.
"KPAI sesalkan kejadian inses yang menimpa seorang anak AG, 18 tahun, di Pringsewu, Lampung," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat dihubungi dari Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (25/2).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
Menurut dia, kejadian kekerasan seksual di ranah privat itu menyesakkan dada. Karena orangtua, kakak dan adik laki-laki yang seharusnya melindungi korban justru melakukan tindakan tak bermoral, berupa kekerasan seksual.
KPAI berharap, ada pemberatan hukuman bagi orangtua, pelaku kejahatan seksual itu, yaitu tambahan sepertiga dari hukuman kejahatan seksual menjadi 15 tahun.
Adapun korban ditengarai sebagai perempuan yang memiliki keterbelakangan mental sehingga tidak dapat melaporkan kejadian pencabulan yang menimpanya selama satu tahun terakhir.
Rita mengingatkan kembali bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan orang sekitar. Artinya, tetangga penting untuk memiliki kepedulian kepada anak-anak di sekelilingnya.
Jika tetangga mengetahui ada kejadian yang diduga ada potensi kerentanan kekerasan terhadap anak, kata dia, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kepada babinkamtibmas dan ketua RT/RW setempat.
Dengan begitu, kata Rita, kejahatan seksual sedarah atau inses dapat segera diketahui dan dicegah. Dia berharap, anak yang menjadi korban mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan trauma secara optimal.
"Sangat tidak mudah bagi anak lepas dari trauma akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan adiknya. Lebih jauh lagi, kepastian kelanjutan pengasuhan kepada saudara sedarah lainnya bagi anak AG menjadi sangat penting diupayakan oleh aparat penegak hukum dan pekerja sosial yang mendampingi korban," katanya.
Baca juga:
Reaksi Gadis yang Jadi Budak Seks Ayah & Saudara Kandung Bertemu Kapolres Tanggamus
Polisi Sebut Murid yang Dicabuli Guru SD di Kutai Kartanegara Lebih Dari 12 Orang
Guru SD di Kutai Kartanegara Cabuli 12 Murid Sambil Tonton Video Porno
Polisi Tangkap Remaja Lelaki Diduga Cabuli Bocah Lima Tahun di Aceh
Buntut Kasus Pelecehan, Sekolah SD dan SMP di Malang Bakal Dipasang CCTV
Sudah Punya 10 Anak, Pria di Semarang Tega Hamili Bocah Yatim Piatu