KPAI: Kasus Prostitusi Anak Perlu Penanganan Serius
Ketua KPAI, Susanto mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia platform digital yang terindikasi terlibat kegiatan prostitusi anak-anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, fenomena prostitusi dari offline ke dunia online dengan melibatkan anak, membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.
Dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Minggu (21/3), Ketua KPAI, Susanto mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia platform digital yang terindikasi terlibat kegiatan prostitusi anak-anak.
-
Siapa yang ngingetin masyarakat buat waspada sama penipuan online? PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengimbau para nasabah untuk berhati-hati terhadap penipuan dan kejahatan online memasuki Juni 2024 menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
-
Siapa yang sering mengalami peradangan prostat? Pada pria dengan rentang usia 30–40 tahun, masalah umum yang sering dihadapi terkait dengan prostat adalah prostatitis, yang merupakan kondisi peradangan pada prostat.
-
Kenapa Online Travel Agent (OTA) asing terancam diblokir? Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
-
Siapa saja yang sering menjadi korban penipuan online? Nggak hanya sebatas itu, pencurian data pribadi hingga scam yang sering terjadi lewat telepon, pesan singkat, hingga aplikasi instant messaging juga sering banget terjadi.
-
Bagaimana cara cek porsi haji secara online? Untuk mengecek estimasi keberangkatan, Anda bisa menggunakan bantuan nomor porsi haji. Berikut cara cek porsi haji untuk estimasi keberangkatan, bisa dilakukan: 1. Buka laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) melalui situs resminya: www.kemenag.go.id.2. Setelah situs terbuka, scroll ke bawah sehingga Anda bisa menemukan halaman Estimasi Keberangkatan.3. Pada halaman tersebut, cari kolom yang menyediakan ruang untuk memasukkan nomor porsi haji. 4. Masukkan nomor porsi haji yang Anda miliki dengan benar pada kolom yang disediakan.5. Selanjutnya, Anda perlu memasukkan kode captcha yang muncul di samping kolom nomor porsi. Pastikan Anda memasukkan kode tersebut dengan tepat agar bisa melanjutkan proses pengecekan.6. Setelah semua informasi yang diminta terisi dengan benar, klik tombol "Cari" yang ada di sebelah kolom tersebut.7. Tunggu beberapa saat, maka hasil pengecekan akan ditampilkan di halaman yang sama. 8. Di halaman hasil pengecekan, Anda akan melihat estimasi keberangkatan jemaah haji berdasarkan nomor porsi yang Anda masukkan sebelumnya.
"KPAI sudah meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah kuratif menertibkan berbagai aplikasi media digital yang acapkali digunakan dan longgar dalam melakukan perlindungan konsumen, hingga sangat mudah disalahgunakan, termasuk kepada anak," katanya.
Menurut dia, dunia usaha seharusnya mendukung penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana mandat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa dunia usaha merupakan pilar perlindungan anak dalam membangun kebijakan (aturan/SOP perusahaan) yang berperspektif perlindungan anak.
Misalnya, dilarang mempekerjakan anak, terutama dalam pekerjaan terburuk anak (yang merusak kesehatan, keselamatan dan moral anak), produk yang dihasilkan aman dan nyaman untuk anak, serta dunia usaha memiliki tanggung jawab sosial pada terselenggaranya perlindungan anak.
Untuk diketahui, kesekian kalinya Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap praktik eksploitasi seksual pada anak dalam kegiatan prostitusi di berbagai hotel di Jakarta.
Pada 18 Maret 2021, Polisi mengamankan sedikitnya 15 anak korban prostitusi di sebuah hotel milik CCA seorang publik figur, yang namanya turut terseret dalam kasus ini.
"KPAI melihat kasus ini sebagai kejahatan terstruktur yang mengandung unsur perekrutan anak di bawah umur dalam iklan aplikasi online oleh mucikari, kemudian pemindahan, penempatan, penampungan, dan penerimaan di hotel dengan cara memanfaatkan anak-anak yang rentan secara ekonomi untuk tujuan eksploitasi seksual," katanya.
Dia menambahkan pola itu merupakan petunjuk atas terjadinya human trafficking yang terkoneksi dengan hotel sebagai perusahaan yang menerima manfaat.
Dalam kasus ini, KPAI juga mendorong Kemenparekraf turut proaktif dalam efektivitas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan menerapkan Children Right Of Business Principle (CRBP) yang mengatur tanggung jawab dunia usaha terhadap perlindungan anak.
Baca juga:
Pemkot Tangerang akan Periksa Perizinan Hotel Milik Cynthiara Alona
Kasus Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona, Kementerian PPPA Dampingi Para Korban
Raut Cynthiara Alona Ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi Anak
Jadi Tersangka, Cynthiara Alona Ketahui Praktik Prostitusi di Hotel Miliknya
Polda Metro Turut Amankan 15 PSK di Bawah Umur dari Hotel Cynthiara Alona