KPAI minta pelaku bully SMAN 3 Jakarta dicoret dalam penerimaan PTN
KPAI meminta kepada sejumlah sekolah di Jakarta untuk kembali menekankan pertumbuhan karakter dibanding mengejar nilai.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta SMA Negeri 3 Jakarta menindak tegas para pelaku bullying. Sanksi yang diberikan juga harus menimbulkan efek jera bagi semua pihak.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Advokasi KPAI, Erlinda, menginginkan para pelaku dicoret namanya dari daftar penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. "Harus ada efek jera, seperti tidak diberikan izin untuk kuliah di perguruan tinggi negeri di Jabodetabek misalnya. Supaya mereka kapok dan peristiwa semacam ini tak terulang," kata Erlinda di Jakarta, Selasa (3/5).
Erlinda menjelaskan, ada dua permasalahan dalam kasus bullying ini. Pertama, peristiwa kekerasan itu sendiri. Selanjutnya ulah sebagian orang yang mengunggah dan menyebarluaskan video itu.
Karena itu, pihaknya meminta kepada sejumlah sekolah di Jakarta untuk kembali menekankan pertumbuhan karakter dibanding mengejar nilai akademik.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Ali Yusron mengatakan, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. "Untuk penanganannya kami serahkan kepada pihak sekolah," kata Ali.
Sebelumnya, kasus bullying di SMA Negeri 3 Jakarta rupanya masih terus terjadi. Setelah lima pelajar disidang akibat meninggalnya salah seorang siswa, aksi penindasan terhadap junior seakan tak hilang.
Aksi bullying ini direkam dalam video berdurasi 37 detik, yang diunggah dalam akun instagram bernama @momoviyana. Dalam video tersebut, sejumlah siswa dipaksa duduk dan dimaki-maki oleh para seniornya.
Tak lama, salah satu senior menyiramkan air dari botol minuman ke atas kepala para junior tersebut. Lantas, perekam juga ikut menaburi abu rokok yang diisapnya.
Tak puas, para senior tersebut lantas memerintahkan salah satu juniornya untuk mengenakan bra di luar seragamnya dan diminta untuk mengisap rokok. Rupanya, asap rokok tersebut membuat mata salah satu korban bullying perih.
Baca juga:
Sudah ada yang tewas, kenapa bullying di SMA 3 masih subur?
Kadisdik DKI setuju pelaku bullying SMAN 3 diberi sanksi berat
Anak buah Ahok ogah ikut campur kasus bully SMAN 3 Jakarta
Ahok sebut pelaku bully siswi di SMAN 3 pantas dikeluarkan
Lokasi ini sering dipakai pelajar SMAN 3 bully junior
Kasus bullying, Kepala SMAN 3 Jakarta dipanggil Disdik DKI
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Siapa yang menjadi korban bully di SMP tersebut? Kasus perundungan kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini menimpa seorang siswi SMP di Musi Banyuasin (Muba) menjadi korban bullying oleh lima teman kelasnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus bullying? Dalam kasus bullying, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pelaku, korban, dan saksi, dan masing-masing memiliki peran tersendiri. Pelaku adalah individu yang melakukan tindakan agresif dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi orang lain. Korban adalah orang yang menjadi sasaran dari tindakan bullying tersebut dan sering kali mengalami dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis. Saksi adalah orang-orang yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya bullying.