KPAI minta tersangka pengedar pil PCC dijerat UU Perlindungan Anak
KPAI minta tersangka pengedar pil PCC dijerat UU Perlindungan Anak. Pasal berlapis yang Retno maksud itu adalah pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Melihat bahwa kebanyakan para korban ini adalah anak di bawah umur.
Polisi menangkap sembilan orang tersangka pengedar obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC). Lima dari sembilan tersangka tersebut ternyata merupakan seorang apoteker.
Sembilan tersangka tersebut diketahui atas nama Risna (27), Frety Ananda (33), Sara Tasia (39), Marsoni Rapa alias Soni, Waode Yuniati Kasmia Arief (34), Amalia (19), Elvi Syamsuddin, Citra Nintias alias Citong dan Sardin Alias Final Bin Landi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginginkan kepolisian agar bisa mengenakan pasal berlapis terhadap para sembilan tersangka yang saat sudah ditahan di empat Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. "Para pelaku itu, harus bisa dikenakan pasal berlapis," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di aula terbuka Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).
Pasal berlapis yang Retno maksud itu adalah pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Melihat bahwa kebanyakan para korban ini adalah anak di bawah umur.
"Pasal berlapis ini juga harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan anak-anak, karena korbannya ini anak-anak," ujarnya.
KPAI pun merasa sangat sedih karena anak-anak penerus bangsa ini sudah dirusak moralnya oleh orang-orang yang tidak berprikemanusiaan. "Pertama KPAI prihatin karena yang disasar ini anak-anak sebagian besar," sedihnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.
"Kami (polisi) telah menetapkan 9 orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Lebih lanjut, Martinus memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," ujarnya.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Dari situ juga polisi telah menyita sejumlah barang bukti obat PCC yang telah disita polisi.
"Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti itu ada 5227 butir obat ini masuk dalam daftar G," ucapnya.
"Kita (polisi) kenakan mereka itu pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya.
Untuk pasal 197 ini sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja memproduksi mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.