KPAI siap hadapi laporan JIS ke polisi
KPAI menilai selama ini JIS tidak kooperatif dengan penyidikan kasus pelecehan seksual.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siap menghadapi laporan Jakarta International School (JIS) ke pihak kepolisian. Dalam laporannya JIS menilai, investigasi yang dilakukan KPAI terkait kasus pelecehan seksual di sekolah bertaraf internasional tersebut dinilai sudah terlalu jauh.
Sekjen KPAI Erlinda mengatakan KPAI sebagai lembaga negara sudah menjalankan tugas sesuai dengan fakta dan aturan yang ada.
-
Kenapa JIS jadi sorotan? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa yang menjadi sorotan utama terkait JIS? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Kapan JIS akan ditutup sementara? Seluruh area Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara ditutup sementara untuk umum mulai akhir September sampai 1 Desember 2023.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
"Itu hak mereka, kita siap menghadapi, tidak ada persoalan jika mereka ingin melaporkan kita," kata Erlinda saat dihubungi wartawan, Senin (9/6).
Pihaknya menilai selama ini JIS tidak kooperatif dengan penyidikan kasus pelecehan seksual ini. Erlinda menambahkan, JIS dan pengacaranya terlihat menutup-nutupi adanya dugaan pelecehan seksual di kalangan guru-guru JIS.
"Dalam UU perlindungan anak sudah jelas kok yang mengetahui atau menyembunyikan kekerasan seksual terhadap anak dan tidak melaporkan dengan pihak berwajib itu juga dapat dikenakan sanksi pidana juga kan," jelasnya.
Erlinda melanjutkan, jika tebukti adanya pelecehan seksual oleh guru di JIS, maka pengacara dan kepala sekolah JIS harus siap dipidanakan.
"Itu berarti JIS dan kuasa hukumnya harus siap dengan itu, karena mereka sama halnya dengan menghalang-halangi kasus ini," paparnya.
Sebelumnya, Jakarta International School (JIS) berencana melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke pihak kepolisian. Pelaporan ini dilakukan, karena pihak KPAI dinilai sudah terlalu jauh melakukan investigasi terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah bertaraf internasional tersebut.
Pengacara JIS, Harry Pontoh menilai, sebagai lembaga negara, KPAI seharusnya hanya bertugas melindungi korban pelecehan seksual, bukannya melakukan investigasi menyangkut adanya dugaan guru pengajar yang melakukan pelecehan seksual.
"Ini yang kami rasa tidak benar, dan kami sedang merencanakan melaporkan masalah ini ke polisi. Yang berhak melakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan guru itu seharusnya polisi. Bukannya KPAI," kata Harry di Hotel Siltan, Jakarta, Senin (9/6).
(mdk/dan)