KPAI Temukan Kekerasan Fisik dan Psikis Dialami Balita Diduga Dianiaya Pemilik Daycare di Depok
Dari tindaklanjut laporan diterima KPAI, diduga ada unsur penganiayaan didapat korban anak K.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mulai menindaklanjuti laporan kasus dugaan penganiayaan menimpa seorang balita berinisial K dilakukan pemilik tempat penitipan anak (daycare) di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengatakan, dari tindaklanjut laporan ini, diduga ada unsur penganiayaan didapat korban anak K.
- Kisah Memilukan Balita di Pekanbaru Dianiaya Pemilik Daycare Hingga Lebam, Diikat Kain Hingga Dilakban
- Pemilik Daycare di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Balita
- Orang Tua Korban Penganiayaan Daycare di Depok Ungkap Rasa Cemas soal Kondisi Kaki Anaknya
- Orang Tua Ungkap Dampak Fisik yang Dialami Anak Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok
"Kami melihat ada unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak di mana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik psikis," kata Diyah saat dihubungi, Rabu (31/7).
Diyah melanjutkan, KPAI turut mengambil sejumlah langkah mengawal kasus dugaan penganiayaan yang menimpa K. Mulai dari memastikan proses hukum dan pemberian pendampingan kepada korban.
“Proses hukum berjalan karena unsur sudah sangat jelas penganiayaan pada anak. Meminta UPTD PPA Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban dan memastikan pekerja sosial dan bantuan sosial tersampaikan,” ujar Diyah.
Tidak hanya itu, menurut Diyah, KPAI juga mendesak kepada Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan status dari daycare yang diduga melakukan penganiayaan kepada korban anak berinisial K.
"Meminta kepada dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan kepada daycare tersebut. Apakah sudah terakreditasi atau belum, karena daycare termasuk dalam pendidikan non formal," kata Diyah.
Diselidiki Polisi
Seorang balita sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan di tempat penitipan anak (daycare) di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Polisi masih mendalami kasus ini.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban berinisial K (2). Peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2024 dan sudah dilaporkan ke polisi pada Senin (29/7).
Sebelum dititipkan ke daycare, K dimandikan ayahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu tidak ada luka maupun memar di tubuh K.
Orang tuanya baru melihat ada luka ketika menggantikan baju K seusai pulang dari daycare. Luka memar terlihat di bagian punggung dan dada.
“Sekarang masih pendalaman kasusnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Selasa (30/7).