KPAI wacanakan hukum kebiri pelaku pelecehan seksual
"Saya pernah temukan pelecehan seksual hanya dipidana tiga bulan," kata Sekjen KPAI Erlinda.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mewacanakan hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual. Hukuman itu dinilai pantas agar memberikan efek jera kepada pelaku.
"Hukum kebiri belum pernah ada, namun secara pribadi saya setuju agar memberikan efek jera," ujar Sekjen KPAI Erlinda di kantornya, Senin (5/5).
Erlinda menambahkan, biasanya berkas kasus pelecehan seksual kalau sudah P21, suka lengah di kejaksaan. "Saya pernah temukan pelecehan seksual hanya dipidana tiga bulan," katanya.
Berdasarkan data KPAI, dari awal Januari 2014 hingga Mei 2014, sudah 400 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Selain itu, 23 anak tewas dalam kasus pelecehan seksual.
Dalam waktu belakangan ini, dua kasus pelecehan terhadap anak sangat menonjol yakni di Jakarta Internasional School (JIS) dan kasus sodomi di Sukabumi. Kedua kasus tersebut masih menjadi sorotan publik lantaran banyak anak yang menjadi korban kejahatan seksual.