KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan bahwa tayangan azan yang menampilkan, Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
- Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi
- Tingkatkan Pemerataan, OJK Gelar Pasar Keuangan Rakyat di Sumbawa Barat
- MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres
- Hitung-Hitungan Jusuf Kalla soal Kemungkinan Pilpres 2024 cuma 1 Putaran
Hal itu, diputuskan usai melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)" kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, Jumat (15/9).
KPI mengimbau kepada seluruh kepada seluruh Lembaga Penyiaran tak memihak salah satu Bacapres demi menjaga penyelenggara Pemilu 2024 tetap adil.
"KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," tegas Tulus.
Selain itu, terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.