KPK akan Surati Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Belum Menyerahkan LHKPN
"Ada sekitar enam orang, wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu tiga bulan karena sebelumnya mungkin pihak swasta atau bukan penyelenggara negara," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga kini, ada enam menteri yang belum pernah melaporkan harta kekayaan.
"Ada sekitar enam orang, wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu tiga bulan karena sebelumnya mungkin pihak swasta atau bukan penyelenggara negara," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Kamis (24/10).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai di koalisi Indonesia Maju? Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang mungkin diberikan Jokowi untuk Kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
Febri mengatakan, pihaknya juga menemukan lima menteri yang belum memperbaharui data harta kekayaannya. Mereka cukup menggunakan mekanisme pelaporan periodik yang bisa dilakukan pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020.
"Pada dasarnya semua penyelenggara negara yang jadi menteri saat ini itu sudah pernah melaporkan kekayaannya," ucap dia.
Febri menerangkan, kesadaran pejabat publik seperti menteri untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik bagi para pejabat di lingkungannya. Hal ini perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi tidak hanya bersifat seremonial.
"Perlu dipahami, dasar hukum Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme," ujar Febri.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Jokowi Soal Perwakilan Menteri dari Papua: Ada Pak Bahlil, Nanti Satu Lagi Wamen
Kembali Tunjuk Yasonna Laoly Jadi Menkum HAM, Jokowi Beri Tugas Khusus
Sandi Harap Nadiem Makarim Buat Pendidikan Indonesia Lebih Inovatif Lewat Teknologi
Sandiaga Nilai Prabowo Jadi Menhan jadi Sinyal Persatuan Indonesia
Jokowi: Airlangga dan Sri Mulyani Tahu Apa yang Dikerjakan Hadapi Tekanan Global