KPK akan tindaklanjuti soal Fahri Hamzah jenguk tersangka tidak izin
Saat ini, kata Febri, KPK masih melakukan analisa kejadian tersebut. "Nanti kita lihat analisa lagi apa yang terjadi kemarin terkait perkara kok bisa didatangi tanpa izin KPK," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah lanjutan pasca dibesuknya tahanan KPK oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Rutan Mapolres Jakarta Timur, Senin (29/5). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tindakan Fahri menjenguk Auditor Utama BPK Rohadi Saptogiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap adalah tanpa izin KPK.
Saat ini, kata Febri, KPK masih melakukan analisa kejadian tersebut. "Nanti kita lihat analisa lagi apa yang terjadi kemarin terkait perkara kok bisa didatangi tanpa izin KPK," kata Febri, Selasa (30/5).
Dia juga menyayangkan sikap pihak pihak yang menjenguk tahanan KPK tanpa meminta izin terlebih dahulu. Apalagi, tambah Febri, tersangka yang dijenguk baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap.
"Tentu menyayangkan ada perbuatan atau tindakan yang mendatangi tahanan KPK yang masih proses hukum tapi tidak ada izin," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah melakukan kunjungan ke Polres Jakarta Timur. Dia mengaku kehadirannya dalam rangka melihat kondisi pelayanan serta para tahanan selama bulan suci Ramadan.
Dalam kunjungan tersebut, Fahri berkesempatan bertemu dengan Auditor Utama BPK Rohadi Saptogiri yang ditahan dan dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap surat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Tadi saya juga berkunjung ke tempat Pak Rohadi terkait kasus kemarin di BPK, beliau juga sehat, salat terus dan salat sunah, selama bulan puasa beliau hanya puasa dan baca Alquran agar bisa tenang," katanya usai melakukan sidak di Polres Jakarta Timur. Senin (29/5).
Rochmadi diketahui merupakan tersangka penerimaan suap dengan barang bukti Rp 40 juta dari total komitmen fee Rp 240 juta. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditangkap penyidik KPK, Jumat (26/5) sore. Diduga uang suap yang diterimanya berkaitan dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Atas perbuatannya, Rochmadi disangkakan telah melanggar PAsal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK kecam keras Fahri Hamzah temui auditor BPK tersangka suap WTP
Ketua KPK duga duit suap Irjen Kemendes hasil minta ke dirjen-dirjen
Djarot tak targetkan laporan keuangan DKI dapat opini WTP dari BPK
Kasus opini WTP, KPK disarankan selidiki juga petinggi Kemendes
Menteri Eko beberkan prestasi Sugito selama jabat Irjen Kemendes
Jadi Plt Irjen, Erani janji perbaiki tata kelola di Kemendes
Dijenguk Fahri, auditor BPK curhat uang Rp 1 M tabungan dari 2001
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.