KPK belum berpikir untuk judicial review bila UU jadi direvisi
Laode M Syarief juga heran empat poin yang diusulkan KPK malah tidak digunakan dalam draf revisi terbaru.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang tidak ambil pusing menghadapi pembahasan revisi undang-undang KPK. Meski dia tegaskan untuk menolak adanya revisi tersebut.
"Kita itu pelaksana UU bukan pembuat UU oleh sebab itu pencegahan dan pemberantasan korupsi harus tetap jalan dengan kecepatan tertentu," kata Saut kepada merdeka.com, Jumat (19/2).
Dia juga enggan mengomentari ketidaksesuaian draf revisi yang disepakati oleh pimpinan KPK lama dengan pemerintah. Saat pengajuan draf revisi berdasarkan kesepakatan dari pemerintah dan KPK ke DPR di dalamnya terdapat beberapa poin yang menguatkan.
Isi dari poin tersebut di antaranya KPK boleh mengangkat penyidik dan penyelidik secara independen, tidak perlu izin dari pengadilan jika melakukan penyadapan. Tidak ada dewan pengawas melainkan hanya ada dewan pengawas etika, dan terakhir KPK diberikan kewenangan untuk terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
Namun sayangnya, saat diajukan ke Badan Legislasi DPR ke empat poin tersebut justru berubah dan berdampak sebagai bentuk pelemahan kinerja KPK.
Saut belum terpikir untuk melakukan judicial review jika revisi disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan untuk melakukan judicial review harus mengetahui terlebih dahulu pasal pasal mana saja yang akan dikaji hukumnya.
"Harus baca pasal per pasal dulu," tandasnya.
Sebelumnya wakil ketua KPK lainnya, Laode M Syarief juga heran empat poin yang diusulkan KPK malah tidak digunakan. Dia pun mengakui sudah menyurati pihak Baleg untuk menolak revisi undang-undang KPK.
"Awalnya itu menguatkan KPK tapi coba lihat empat point sekarang? Tidak ada satu pun yang menguatkan KPK," kata Laode dalam diskusi bertajuk 'Pemberantasan Korupsi yang memberikan efek jera' di Gedung Pusat Perfilman Umar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2).
Baca juga:
'Jokowi harusnya bisa segera keluarkan penolakan revisi UU KPK'
'Semoga 7 fraksi yang setuju revisi UU KPK dibukakan pintu hidayah'
Melemahkan, revisi UU KPK ramai ditolak
Pimpinan KPK sebut draf revisi UU KPK tidak sesuai kesepakatan awal
Gerindra sebut terlalu naif tolak revisi UU KPK demi pencitraan
Politikus senior PAN desak Zulkifli Hasan tolak revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.