KPK Belum juga Terima Salinan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung
Usai putusan lepas Syafruddin dibacakan oleh MA, KPK hanya menerima petikan putusan saja. KPK menyesali lambannya pihak MA menyerahkan salinan putusan yang lengkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mantan terkait Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sebelumnya dibebaskan dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan Kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Febri mengatakan, usai putusan lepas Syafruddin dibacakan oleh MA, KPK hanya menerima petikan putusan saja. KPK menyesali lambannya pihak MA menyerahkan salinan putusan yang lengkap.
"Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima. Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," kata Febri.
Selain itu, KPK juga tengah menunggu putusan sela atas gugatan perdata pihak Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan auditornya I Nyoman Wara di PN Tangerang. Putusan sela akan dibacakan hari ini.
"KPK memandang putusan sela ini sangat penting karena akan berkonsekuensi pada dikabulkan atau tidaknya KPK menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini," kata Febri.
KPK sendiri telah menyampaikan permohonan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini pada 31 Juli 2019.
"KPK meminta pada hakim untuk mengabulkan agar KPK dapat masuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan (Voeging) dalam perkara ini, sehingga nanti kami akan mengajukan gugatan dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Buronan Kasus BLBI
Ketua Hakim Sakit, MA Belum Kirim Salinan Putusan Syafruddin Temenggung ke KPK
Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Tetap Bisa Usut Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
ICW Yakin Ada Unsur Pidana pada Syafruddin Arsyad Temenggung
Jangan Terseret Politik, KPK Harus Fokus Tuntaskan Kasus Besar
Kasus BLBI, KPK Pertimbangkan Sjamsul Nursalim dan Istri Masuk DPO
Sjamsul dan Itjih Nursalim Mangkir Lagi, Ini Langkah KPK