KPK belum mau bicara penahanan Setya Novanto
KPK belum mau bicara penahanan Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif belum mengetahui perihal jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Novanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Novanto diduga menerima fee Rp 574 miliar dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Triliun itu.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif belum mengetahui perihal jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Novanto. "Belum tahu," kata Laode di hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Kamis (20/7).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Lantaran belum diperiksa, Laode juga belum bisa memastikan penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. "Ya itu (belum tahu soal ditahan), belum diperiksa," ucapnya singkat.
KPK menyatakan kesiapannya jika nantinya Novanto mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.
Seperti diketahui, peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
Novanto menepis segala tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sehingga dia merasa penetapan tersangka dari KPK kepada dirinya, dianggap tidak sesuai.
"Allah tahu apa yang saya lakukan Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Saya tunggu proses selanjutnya," kata Novanto.
Baca juga:
Yorrys akui elektabilitas Golkar merosot karena kasus korupsi
Microphone mati dan keprihatinan kader Demokrat ketua DPR tersangka
Romahurmuziy prihatin Ketua DPR Setya Novanto jadi tersangka e-KTP
Memelas loyalis Setnov agar partai lain tak curi posisi Ketua DPR
Dua kandidat kuat calon Ketum Golkar memilih setia pada Novanto