KPK belum merasa perlu ada dewan pengawas
Dewan pengawas dianggap sebagai salah satu cara melemahkan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai untuk saat ini dewan pertimbangan KPK dirasa belum diperlukan. Hal ini terkait soal revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang saat ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016.
Melalui Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, justru KPK ingin merekrut dewan penasihat yang kebetulan saat ini sedang kosong.
"Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa saat ini belum diperlukan dewan pengawas, dan yang akan dilakukan adalah merekrut penasihat yang saat ini memang posisinya kosong," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Kamis (28/1).
Pembahasan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 merupakan produk DPR yang banyak ditentang beberapa elemen khususnya oleh pimpinan KPK jilid III. Namun saat disinggung reaksi KPK yang menolak poin revisi tersebut, Yuyuk enggan berkomentar. Dia menambahkan, saat RDP yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan komisi III di kompleks parlemen, Rabu (27/1) kemarin tidak dibahas secara merinci.
"Tanya ke DPR, karena di RDP tadi tidak ditanggapi satu satu," pungkasnya.
Seperti diketahui, revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 setidaknya ada empat poin yang dianggap hanya melemahkan KPK. Keempat poin tersebut adalah usia KPK yang dibatasi menjadi 12 tahun, KPK harus izin terlebih dahulu dalam penyadapan, kewenangan KPK dalam SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara), perlu adanya dewan pengawas KPK.
Baca juga:
DPR: Apakah kalau geledah Istana KPK juga pakai laras panjang?
8 Jam diperiksa KPK, politikus Golkar pelit bicara
Rapat dengan KPK, Masinton tanya gratifikasi RJ Lino ke Menteri Rini
Anggota DPR kritik KPK: Jangan pakai Brimob, pakai Panser pun boleh
Masinton: Menurut saya DPR dianggap KPK pelaku perampokan
Komisi III DPR kritik KPK sebagai lembaga penyalur orang ke penjara
KPK bakal ubah SOP, geledah DPR tak pakai Brimob bersenjata
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.