KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket
KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket. KPK menilai poin paling penting dalam putusan MK tersebut yaitu jadi pedoman untuk fungsi pengawasan DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima rekomendasi resmi Pansus Hak Angket KPK. Hal tersebut terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3).
"Kita belum tahu rekomendasinya apa sampai sekarang KPK belum menerima surat atau apa yang disebut dengan draf rekomendasi yang sering disampaikan oleh beberapa orang dari Pansus," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Febri mengatakan, jika sudah mendapatkan draf rekomendasi dari hak angket KPK akan mempelajari dan membaca terlebih dahulu. Menurut dia, poin paling penting dalam putusan MK tersebut yaitu jadi pedoman untuk fungsi pengawasan DPR.
Febri menjelaskan, fungsi DPR tidak bisa masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal tersebut, kata Febri, yang jadi keberatan KPK sejak awal ketika rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III sebelum Pansus berdiri.
"Kita ingat asal muasal ketika sebelum Pansus dibentuk adalah penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani," ungkap Febri.
Kemudian hal tersebut, kata Febri, yang akan dipelajari oleh pihaknya yaitu terkait pengawasan politik yang tidak bisa masuk dalam aspek Yudisial. Menurut dia, hak tersebut juga berlaku pada pihak-pihak lain.
"Satu pertimbangan di Mahkamah Konstitusi ini yang kita sebut dengan salah satu poin yang akan kita pelajari lebih lanjut. Kita harap semua pihak baik KPK, DPR maupun instrumen hukum lain juga bisa menjadikan ini sebagai standar ke depan bahwa pengawasan politik tidak bisa masuk pada aspek Yudisial," kata Febri.
"Ini juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang mendapat tugas melakukan pengawasan. Apakah itu pengawasan keuangan misalnya oleh BPK tentu tidak bisa masuk juga pada aspek yudisial yang ditangani oleh KPK," tambah Febri.
Sebelumnya diketahui, Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu membuat rekomendasi yang dibuat bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh KPK.
"Dengan adanya putusan MK maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).
Masinton menegaskan, jika KPK tidak melaksanakan rekomendasi Pansus, publik otomatis akan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi yang dijalankan lembaga antirasuah itu.
Sebab, rekomendasi yang disusun Pansus berorientasi kepada pembenahan lembaga KPK. Pansus membuat rekomendasi berdasarkan temuan-temuan pelanggaran kinerja KPK dari 4 aspek, diantaranya aspek tata kelola anggaran, kelembagaan, SDM dan kewenangan penegakan hukum.
"Kalau tidak dilaksanakan berarti kan KPK-nya komitmen pemberantasan korupsinya dipertanyakan oleh publik dipertanyakan oleh rakyat," tegasnya.
Konsekuensi lainnya, kata Masinton, kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK juga akan stagnan bila tidak menjalankan rekomendasi Pansus. Tak hanya itu, KPK juga dianggap tidak akan pernah mampu membangun sistem anti korupsi yang kuat dan kokoh.
"Ya cuma begini-begini saja, anggaran besar, hasilnya minim, cuma semangat menangkap orang sebanyak-banyaknya tapi minim dalam mengembalikan kerugian negara sebesar besarnya," ujarnya.
Baca juga:
Prof Romli sebut tindakan penyidik tak sah jika UU KPK tak direvisi
Menkum HAM tegaskan pemerintah tidak akan biarkan KPK diperlemah
Belum mendesak, Masinton sebut Jokowi tak perlu keluarkan Perppu KPK
Petinggi Golkar nilai usul Perppu KPK sah saja asal tak melemahkan
Jokowi tunggu rekomendasi pansus terkait usul Perppu KPK
Tolak wacana revisi, Gerindra sebut UU KPK masih layak dipertahankan
Pemerintah belum pikirkan usulan revisi UU KPK