KPK berulang kali minta anggota DPR lapor LHKPN tapi tak digubris
KPK bakal mengumumkan nama-nama anggota yang belum melaporkan LHKPN.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkap, sekitar 30 persen anggota DPR belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada pihaknya. Menurutnya persentase tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pejabat Senayan yang belum patuh terhadap peraturan.
"Jangan dianggap remeh, 30 persen ini bisa merusak. Apalagi kalau punya posisi yang lebih penting. 30 Persen kalau pun kalau posisinya cukup penting anak buahnya lama-lama jadi ngikutin," kata Saut usai menghadiri acara album bertajuk 'Lagu Anak Hebat', di FX Sudirman, Jakarta Sabtu (12/3).
Dia mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menegur para anggota DPR tersebut. Namun, teguran itu tak digubris. "Kita sudah memberi tahu berulang-ulang kepada mereka ketentuannya kalau menjabat harus bikin (LHKPN)," ujarnya.
Saut juga menuturkan jika KPK sudah memberikan sanksi administrasi kepada anggota DPR tersebut. "Belum sampai ke sanksi pidana. Kita menegur saja teguran tertulis kan nggak enak juga," ucap mantan staf ahli KaBIN itu.
Dia menambahkan, KPK bakal mengumumkan nama-nama anggota yang belum melaporkan LHKPN. "Cepat atau lambat kita akan umumkan karena itu ada kewajiban kita," pungkas Saut.