KPK Bicara Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Jet Pribadi Kaesang
Menurut Asep selama seorang anak belum pisah dari KK dan memiliki penghasilan sendiri, maka masih dalam tanggungan orangtuanya.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perbedaan penanganan pada kasus Mario Dandy dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Dia sempat menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan harta kekayaan seperti naik kendaraan moge hingga Jeep Rubicon milik ayahnya.
- PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy, Anak Rafael Alun Mantan Pejabat Pajak
- Makna Penting Kedatangan Kaesang ke KPK Klarifikasi soal Naik Jet Pribadi ke AS
- Eks Penyidik: KPK Sedang Gamang Ungkap Penggunaan Jet Pribadi Terkait Kaesang
- KPK Segera Kirim Undangan Klarifikasi buat Kaesang Usai Isu Pemakaian Jet Pribadi Viral
Usai ramai diperbincangkan, KPK melakukan pengusutan atas kekakayaan Rafael. Akhirnya didapati Rafael terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK dapat melakukan pendalaman adanya TTPU lantaran Mario masih merupakan tanggungan Rafael. Ini terlihat dari masih tercantumnya Mario dan Rafael dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi perlu dicatat nih. Anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi kalau lihat kartu keluarga, KK itu ada kan yang masih dalam tanggungan," ujar Asep di Gedung KPK, Kamis (19/9).
Sementara itu, Kaesang yang merupakan anak Presiden Joko Widodo memiliki kondisi berbeda. Kaesang saat ini sudah bukan lagi merupakan tanggungan dari Jokowi. Ini dapat dilihat dari sudah KK dan memiliki pekerjaan sendiri. Selain itu, Ketum PSI itu bukan bekerja sebagai penyelenggara negara.
"Tapi ketika sudah berkeluarga dan lain-lain, itu sudah punya ini sendiri. Dia (Kaesang) sudah punya apa namanya, penghasilan sendiri dan lain-lain. Kalau Mario Dandi, dia masih sekolah waktu itu dan masih dalam tanggungan orang tua," tambahnya.
Menurut Asep selama seorang anak belum pisah dari KK dan memiliki penghasilan sendiri, maka masih dalam tanggungan orangtuanya. Perbedaan inilah yang menjadi fokus KPK dalam penanganan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.
"Kita ingin membedah, ingin memisah apakah ini kemana arahnya. Karena tentu saja juga misalkan saya dengan orangtua saya, pemberian orang kepada saya itu tidak harus selalu karena orangtua saya," tegasnya.
Saat ini pihak Direktorat Gratifikasi KPK juga tengah menelaah klarifikasi oleh Kaesang yang datang secara langsung. KPK memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menelaah hal tersebut apakah Pesawat Jet Pribadi yang ditumpangi anak bungsu Presiden Joko Widodo itu masuk dalam gratifikasi atau tidak.
Asep menilai proses telaah klarifikasi Kaesang bisa dilakukan dengan cepat.
"Pak Deputi (Pahala Nainggolan) itu menyampaikan bahwa 30 hari sih, tapi kan katanya nanti seminggu dua minggu kan, seingat saya," pungkas Asep.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan Kaesang mengklarifikasi soal fasilitas mewah itu sebagai anak dari Presiden Joko Widodo.
"Di formulir disebut kaesang melapor sebagai anak Penyelenggara Negara, jadi tidak ada urusan sama kakanya (Gibran Rakabuming Raka) kan. Kalau anak Penyelenggara Negara negara berarti dengan ayahnya (Jokowi)," kata Pahala di gedung Dewas KPK, Selasa (17/9).
Untuk selanjutnya, KPK memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menelaah soal klarifikasi dari Kaesang.
Namun Pahala beranggapan telaah laporan Kaesang bisa saja berlangsung dengan cepat.
"Lantas kita mintakan beberapa detail gitu dan sudah selesai gitu, SOP kita lagi nih, kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gua rasa 3, 4 hari selesai lah itu ya," ucap Pahala.
Selama proses telaah terus, Komisi Antirasuah bakal mendalami soal asla muasal dari jet pribadi yang dipakai Kaesang bersama istrinya Erina Gudono untuk pergi ke Amerika Serikat. Apakah jet tersebut adalah milik negara atau kepemilikan pribadi.
Namun bila nyatanya jet itu merupakan fasilitas milik negara, maka uang yang telah dikucurkan oleh anak bungsu Presiden Jokowi itu harus diserahkan kepada negara.