KPK Bidik Harta Dito Mahendra: Ada Beberapa Barang Hasil TPPU
"Penting. Kalau saya bilang di sini dia pasti sembunyiin. Makin susah, pokoknya ada saja," tegasnya.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan Dito Mahendra. Kesaksiannya itu masih dibutuhkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Kita walaupun saksi itu memerlukan keterangannya, karena di TPPU itu ada beberapa barang yang ada pada saudara Dito ini, kita perlu keterangannya," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (10/5).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
"Penting. Kalau saya bilang di sini dia pasti sembunyiin. Makin susah, pokoknya ada saja," tegasnya.
Mangkir Panggilan KPK
Mahendra Dito S alias Dito Mahendra mangkir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia sedianya diperiksa KPK pada hari ini, Kamis (6/4).
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tidak hadirnya Dito Mahendra ini diketahui setelah adanya surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK atas kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).
"Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali," sambungnya.
Ia menegaskan, Dito Mahendra sedianya dapat memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah yang sudah dijadwalkan kepada dirinya.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik yang suratnya segera disampaikan," tegasnya.
Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Kamis (6/4/2023).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Jumat, 31 Maret 2023. Saat itu Dito Mahendra mangkir panggilan tim penyidik KPK.
"(Mahendra Dito S). Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (6/4)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
Ali mengultimatum Dito Mahendra kooperatif terhadap proses hukum. Pasalnya, Dito Mahendra kerap mangkir panggilan penyidik. Tim penyidik bisa saja menjemput paksa Dito Mahendra jika tak kooperatif.
"KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," kata Ali.
Tak Hadir Pemeriksaan Polisi
Mahendra Dito S alias Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan terhadap dirinya itu sedianya dilakukan pada Kamis (6/4) terkait kepemilikan senjata api kasus kepemilikan yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tidak hadirnya Dito hari ini karena ia meminta dilakukan pemeriksaan pada 11 April 2023.
"Kami mendapat surat dari saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (6/4).
Kendati demikian, surat yang dilayangkan itu ditegaskan Djuhandani tidak dianggap. Karena, pihaknya sudah menjadwalkan melakukan pemanggilan pada hari ini.
"Surat itu kami anggap tidak berlaku, karena kami sudah menyampaikan kepada media, sudah menyampaikan kepada lawyer bahwa kita sudah memanggilkan," tegasnya.
(mdk/rhm)