KPK bisa saja panggil ketua MA soal kasus Nurhadi
Kapan Hatta akan diperiksa penyidik, Yuyuk belum bisa memastikan lantaran hal tersebut tergantung kebutuhan penyidik.
Terseretnya Nurhadi Abdurrachman dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan Ketua MA, Hatta Ali. Hal ini karena Hatta dianggap bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil di ranah peradilan seperti tugas pokok dan fungsi jajaran MA.
"(Hatta Ali) bisa saja diminta keterangan," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (1/6).
Namun kapan Hatta akan diperiksa penyidik, Yuyuk belum bisa memastikan lantaran hal tersebut tergantung kebutuhan penyidik guna mengumpulkan keterangan-keterangan agar menguak kasus ini.
"Kalau penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan yang relevan dengan kasus yang disidik," imbuhnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transkasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real.